(Foto : Presiden Jokowi dan Haedar Nashir dalam suatu acara sebelum pandemi Covid-19. (JPNN.com)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Bertemu Jokowi, Pimpinan Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dapat menunda pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti setelah bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (21/10/2020) siang tadi.
Bersama Abdul Mu’ti juga hadir Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Dr Sutrisno Raharjo. Sedangkan Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Prof Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Mu’ti, di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan alasan lain.
”Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama,” cerita Mu'ti
Dalam pertemuan satu jam setengah itu, Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.
”Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat,” ujarnya.
Terhadap kritik tersebut, sambung Mu’ti, Presiden Jokowi menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah.
Menurut Mu’ti, Presiden Jokowi mengakui, bahwa komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki.
Sementara Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden Jokowi dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.
”Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada presiden,” tutur Haedar.
Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, sekali lagi dia menegaskan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden Jokowi dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Terima Masukan
Sebelumnya Presiden Joko Widodo disebutkan akan menampung saran dan masukan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Istana, Bey Machmudin, saat menjelaskan kunjungan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI.
”Pak Mensesneg juga tadi menyampaikan bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Dalam hal ini tadi NU, MUI, dan Muhammadiyah,” kata Bey.
Ia menambahkan, pemerintah menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap UU Cipta Kerja dalam menyusun peraturan turunan UU Cipta Kerja. Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan para menterinya untuk menyerap aspirasi dari semua pihak terkait.
”Sesuai penjelasan Pak Mensesneg tadi, bahwa para menteri sudah mendapat perintah Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung,” kata Bey.
”Caranya bagaimana? Bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial,” lanjut dia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyerahkan naskah UU Cipta Kerja kepada Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI. (pwmu.co)
#Muhammadiyah
Komentar
Posting Komentar