(Foto : Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo optimistis Presiden Joko Widodo akan menandatangani UU Cipta Kerja setelah masa tenggat 30 hari sejak paripurna. Alasannya, produk legislasi tersebut merupakan insiatif pemerintah.
"Saya optismitis tidak akan ada masalah dan akan ditandatangai dan segera berlaku 30 hari terhitung besok," kata dia, Senin (12/10/2020).
Dia mengatakan, bahwa aneh saja sebuah RUU yang diinisiasi oleh Pemerintah kemudian tidak ditandatangani oleh Presiden.
Pernyataan itu disampaikannya mengingat Presiden punya kewenangan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kalau menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Politisi Partai Glkar itu mengatakan, sesuai mekanisme, memang setelah RUU tersebut berubah menjadi undang-undang, maka dibutuhkan waktu selama tujuh hari bagi DPR untuk membaca kembali undang-undang tersebut sebelum diserahkan kepada Presiden.
Sebelum ditandatangani, ujarnya, undang-undang itu harus diparaf terlebih dahulu oleh seketaris negara atas apa yang telah disetujui DPR. (soksinews.com)
#FirmanSoebagyo
Komentar
Posting Komentar