Firman Soebagyo : RUU Cipta Kerja Solusi Menghadapi Sulitnya Perekonomian Global Akibat Covid-19

(Foto : Firman Soebagyo Anggota Badan Legislasi DPR RI)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi solusi dalam menghadapi sulitnya perekonomian global akibat pandemik COVID-19.‎

"UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemik COVID-19 sekarang ini. Ini menjadi persoalan tersendiri. Ini menjadi efek domino ke nasional kita," kata Firman Soebagyo di Jakarta, Senin (26/10/20).

Kemudian, lanjut Firman, tidak hanya bagi investor, UU Ciptaker dibuat untuk menguntungkan tenaga kerja. Sebab di masa pandemik Covid-19 ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari segi sektor ekonomi.

Ribuan orang, kata dia, kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang harus tutup entah sudah berapa banyak, sehingga adanya UU Cipta Kerja mampu untuk menjawab ‎permasalahan tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan adanya UU Cipta Kerja akan membuka lapangan pekerjaan yang besar, sebab orang akan mudah melakukan investasi di Indonesia.‎

"Ini yang menjadi dasar utama kita. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan kerja bisa diciptakan ketika kita juga bisa menarik investasi baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya.

Anggota DPR RI dari dapil 3 Jateng (Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan) ini mengatakan jika tidak ada terobosan mengenai UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya.‎

"Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan di negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya," ucap dia.‎

Oleh karena itu, menurut dia kejadian kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju Malaysia akan tertinggal jauh.

Menurut Firman, ‎setiap tahunnya terdapat 2,9 juta angkatan kerja baru. Kemudian juga terdapat 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya, belum lagi jumlah pengangguran yang mencapai 6,9 juta orang.

"Kalau tidak ada investasi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja. Indonesia penduduknya jumlahnya besar dan negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja, ya rakyatnya mau kerja di mana? logika berpikirnya kita bawa ke situ," ujarnya.

Adanya UU Cipta Kerja tersebut juga membuat perizinan semakin mudah. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu berbelit-belit dalam mengurus perizinan usaha.

Sehingga, adanya UU Cipta Kerja ini adalah menyederhanakan regulasi yang berbelit-belit, itulah pemerintah hadir bagi masyarakat dengan adanya UU tersebut.

‎"Kita sudah over regulasi kita dan harus ada penyederhanaan, ini terobosan yang pertama kali kita lakukan. Jadi ini memang sebuah keberanian untuk metode Omnibus Law ini," tandasnya. (soksinews.com)

#FirmanSoebagyo

Komentar