(Foto: beberapa botol miras ditemukan di lokasi karaoke)
Kabarpatigo.com - PATI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat karaoke beberapa waktu lalu. Oknum ASN itu kini dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Bupati Pati Haryanto menjelaskan, sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jumani.
"Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. Perlu diketahui bahwa itu adalah sanksi yang paling berat, sesuai dengan aturan kepegawaian. Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Perbup dan SE terkait PPKM," kata Haryanto kepada wartawan, Sabtu (16/1/21).
Diketahui, oknum ASN salah satu dinas di Pemkab Pati kedapatan sedang nyanyi bersama LC (pemandu lagu) di salah satu tempat karaoke di Kecamatan kota Pati. Padahal, Kabupaten Pati memberlakukan PPKM yang mengatur pelarangan operasional tempat karaoke.
Haryanto menyebut, jika nantinya ditemukan kembali adanya oknum ASN melanggar aturan PPKM yang telah diatur dalam Perbup dan SE Bupati, maka ia tak segan menjatuhi sanksi yang lebih berat.
"Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ASN terjaring operasi yustisi bersama dengan sejumlah LC. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan.
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap tempat karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam razia ini petugas mengamankan puluhan orang mulai dari pengelola, LC (pemandu lagu), hingga seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Mereka ini masih nekat buka, padahal jelas aturannya dilarang beroperasi. Pengelola, LC, tamu, yang kita bawa ke Mapolres Pati. Ada puluhan yang jelas, saat ini masih kita lakukan pendataan terhadap mereka," ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat kepada detikcom, Kamis (14/1/21).
Petugas gabungan yang beroperasi terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP di Pati. Selain mengamankan orang pelanggar aturan PPKM, petugas gabungan juga mengamankan puluhan botol miras dari lokasi tempat karaoke.
"Ya, tadi ada salah satu ASN yang kami amankan di salah satu tempat karaoke. Dari bau mulutnya, jelas bau miras," lanjutnya.
Arie menyebut ada indikasi ASN tersebut mabuk. Namun saat ini polisi masih memeriksa ASN bersama para pelanggar lainnya di Polres Pati.
"Kita sudah membuat posko yustisi, gabungan dari Polres Pati-Satpol PP berlokasi di Mapolres Pati. Jadi hasil operasi sore ini, kita arahkan ke situ, tentunya kemudian di sana akan menjalani serangkaian protokol kesehatan," paparnya.
Arie menyebut, para pelanggar aturan ini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 miliar. (detikNews)
#Haryanto
Komentar
Posting Komentar