Pemandu Karaoke dan Warga Terjaring Razia PPKM di Pati, 2 Reaktif

(Foto: beberapa pemandu karaoke yang terjaring razia)

Kabarpatigo.com - PATI - Sebanyak 21 orang yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terjaring razia Tim gabungan dari Polres, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Jumat (25/1/21) malam.

Mereka dijaring dari tempat karaoke di kawasan ruko Indah Juwana, Saat dilakukan rapid test, dua orang di antara mereka reaktif. Sebanyak 21 orang tersebut merupakan pemandu karaoke (LC), dan warga yang saat itu menjadi tamu karaoke.

Bupati Pati Haryanto yang turut serta dalam kegiatan tersebut menjelaskan, terhadap mereka yang terjaring razia dilakukan rapid test untuk memastikan kondisi masing-masing dari mereka.

"Kita lakukan razia bersama dengan Satpol PP dan Polres, di rapid test langsung reaktif dua orang pemandu karaoke diisolasi," jelas Haryanto kepada wartawan usai kegiatan, Sabtu (16/1/21).

Terhadap mereka yang reaktif saat dilakukan rapid test, langsung dirujuk ke RSUD Soewondo Pati untuk kemudian menjalani karantina. Sementara yang lain, dikenai sanksi denda administrasi.

"Tujuan PPKM ialah demi keselamatan masyarakat. Ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus persebaran COVID-19. Karena itu, ia berharap seluruh masyarakat mematuhi ketentuan PPKM. Sesuai surat edaran bupati, semua tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM," paparnya.

Haryanto mengungkap, tempat karaoke yang dijaring semalam juga telah dilarang beroperasi meski di luar PPKM. Sebab, tempat tersebut tak memiliki izin resmi.

"Kemarin malam, tiga hari lalu, saya sempat berkunjung ke situ bersama tim. Ternyata di luar dikunci di dalam ada aktivitas. Mungkin karena sudah berkali-kali, Tuhan memberi jalan, akhirnya razia kali ini berhasil," pungkasnya. (detikNews)

#Haryanto

Komentar