Daerah Jateng Ini Bakal Terciduk CCTV dan Speedcam, Pati Ada 2, Dimana Saja?

(Foto: Konferensi pers Kapolda Jateng Irjend Pol Ahmad Luthfi di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin 22 Feb 2021) 

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyiapkan 21 CCTV dan juga 6 speed camera atau speedcam untuk menindak pelanggaran lalu lintas lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah tersebut rencananya akan bertambah sekitar 52 unit pada bulan April 2021.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik, ada 27 titik, akan ditingkatkan 52 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Bapak Kapolri juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin (21/2/21).

"Speedcam ini memantau yang ugal-ugalan. Melebihi batas kecepatan," lanjut dia.

Sementara itu Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, menambahkan pelanggaran lalu lintas mulai dari tidak pakai helm hingga lawan arus akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai nomor kendaraan yang terekam dalam kamera. ETLE ini akan diluncurkan bulan Maret 2021.

"Seluruh pengguna jalan yang melakukan pelanggan akan terekam. Membuat masyarakat menjadi dengan sendirinya pintar berlalulintas," kata Rudy.

"Untuk batas kecepatan maksimal 80 km/jam," imbuhnya.

Bagaimana jika yang melanggar bukan pemilik kendaraan dengan kasus dipinjam atau kendaraan bekas?

Rudy menjelaskan hal itu bisa diklarifikasi ketika nama yang tercantum dalam STNK bisa memberikan bukti. Selain itu jika tiga kali surat tilang tidak mendapat respons maka STNK akan diblokir. Maka otomatis pengguna kendaraan akan melakukan balik nama.

"Apabila surat 3 kali berturut tidak direspons akan diblokir. Maka (pengguna kendaraan) akan datang ke Samsat untuk balik nama," katanya.

Berikut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:
1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso)
2. Demak (traffic light Bogorme)
3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar dan Jalan A Yani)
4. Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu)
5. Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan)
6. Karanganyar (simpang 3 Nglano)
7. Wonogiri (simpang 4 Ponten)
8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan)
9. Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun)
10. Purbalingga (simpang 4 Terminal)

Speedcam ETLE:
1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper)
2. Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
3. Karanganyar 2 titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu). (detikNews)

#AhmadLuthfi

Komentar