(Foto: Bupati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin bersama Dandim dan Kapolres Pati hadir di pelantikan Kepala Desa, Sabtu 22 Mei 2021)
Kabarpatigo.com - PATI - Bertempat di pendopo kabupaten Pati, Bupati Pati Haryanto melantik Cakades terpilih Pilkades serentak di sesi pertama pada pukul 08.00 WIB, Sabtu (22/5/21) pagi.
Dalam sambutannya Bupati mengaku amat bersyukur karena berkat dukungan berbagai pihak, Pilkades serentak 10 April 2021 lalu terbilang sukses pelaksanaan tanpa adanya klaster baru penularan Covid-19.
Meski begitu Bupati tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga sehari menjelang pelantikan Pemkab Pati tetap mensyaratkan para Kades terpilih untuk bebas Covid-19, yang dibuktikan dengan hasil swab antigen.
“Jadi tidak hanya yang akan dilantik, tapi para pendamping Cakades yang akan mendampingi di prosesi pengambilan sumpah pun tetap harus lolos swab antigen. Bahkan panitia pelaksana pun kami swab,” ujar Bupati.
Menurutnya, adanya swab antigen ini diharapkan dapat memberi rasa aman dan nyaman saat berlangsungnya prosesi pelantikan.
"Setidaknya untuk antisipasi dini, agar tidak muncul klaster baru," terangnya.
Terkait dengan evaluasi Kamtibmas saat Pilkades Serentak, Bupati mengaku amat lega karena semua berlangsung lancar.
Adanya gesekan-gesekan kecil dan praktik botoh di beberapa desa pun menurutnya tidak sampai mengganggu jalanya Pilkades yang diadakan serentak.
"Sehingga dari sisi keamanan, ketertiban maupun pencegahan penyebaran Covid-19, alhamdulillah semua terkendali," ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Pati pun memberikan sejumlah wejangan, diantaranya agar para Kades berhati-hati terkait Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Apalagi pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai tindak lanjut atas SKB tiga menteri, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) hanya dapat mengenakan biaya tambahan maksimal Rp 250 ribu.
Dengan demikian, biaya maksimal yang dapat dibebankan pada masyarakat peserta PTSL ialah Rp 400 ribu. Jika lebih dari itu, dapat dianggap sebagai pungutan liar.
"Jadi bagi yang baru menjabat saya ingatkan untuk cepat belajar regulasi, sehingga pelanggaran dapat dicegah," ujarnya.
Awal tahun hingga saat ini, imbuh Bupati, sebagian besar dana desa juga belum dilaksanakan.
"Sehingga saya pesan, bahwa Dana Desa dan ADD bukan untuk dana pengembalian biaya saat nyalon Kades. Ini dana untuk rakyat, jangan diselewengkan, karena akan berurusan dengan hukum," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa setelah dilantik, hak dan kewajiban sebagai Kades sudah melekat.
"Bapak dan Ibu Kades sudah terikat peraturan perundangan. Dalam melaksanakan tugas acuannya adalah regulasi," tambahnya.
Selain itu, Bupati juga meminta para Kades terpilih untuk mewujudkan janji politik saat kampanye, ke dalam RPJMDes 6 tahun mendatang.
"Jangan hanya janji-janji belaka sehingga masyarakat nanti kecewa," tegas Bupati.
Ia pun meminta para Kades untuk merangkul semua pihak, semua warga, dan jangan hanya fokus ke pendukungnya saja. Ia pun berharap tak ada dendam dengan yang sebelumnya menjadi pesaing saat Pilkades.
Selain kepada Kades Bupati pun mengingatkan para istri Kades untuk membantu tugas suami.
"Rangkul semua pihak. Karena jabatan kita dibatasi, suatu ketika kita juga akan kembali ke masyarakat," tutur Haryanto.
Bupati pun mengingatkan bahwa konsekuensi sebagai pejabat publik, Kades juga harus tahan kritik.
"Misal ada yang komentar di medsos ya tanggapi dengan bijak. Jangan dikit-dikit marah karena dikritik di medsos. Kalau kritiknya kurang pas dengan fakta ya klarifikasi. Karena disadari ataupun tidak di desa pun kini zamannya masyarakat juga ada yang bermedsos," imbuhnya.
Kemudian Haryanto juga menekankan agar para Kades tidak mempersulit pelayanan.
"Fungsikan kantor pelayanan yakni di balai desa atau kantor desa. Ya satu atau dua kali melayani di rumah boleh lah tapi Kantor Desa harus tetap hidup," lanjut Bupati. (red)
#Haryanto
Komentar
Posting Komentar