(Foto: dok)
Kabarpatigo.com - PATI - Delapan ruas jalan di wilayah perkotaan Pati bakal ditutup, berkaitan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penutupan jalan dimulai pada tanggal 19-28 Juni 2021, tepatnya mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Rencana tersebut selesai dibahas jajaran Satlantas Polres, Dishub, Satpol PP, serta Kodim 0718/Pati, di aula Dishub Pati, Sabtu (19/6/21) pagi.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor itu, telah merencanakan penutupan delapan ruas jalan.
“Penutupan ruas jalan itu untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati,” jelasnya.
Ruas jalan yang ditutup di antaranya, jl Panglima Sudirman mulai perempatan CPM sampai pertigaan Cendera mata, jl Kol Sunandar pertigaan Cerdera mata perempatan Puri, dan jl AKBP Agil Kusumsdya Pertigaan Tugu Garuda sampai Pertigaan Lapas Pati.
“Selain itu juga ruas jl Rogowongso perempatan lampu TL sampai Pertigaan Kencana, jl Dr Sutomo, jl KH Wahid Hasim, jl Tondo Negoro, dan sepanjang jl Penjawi,” katanya.
Komentar
Posting Komentar