(Foto: Anggota Komisi D DPRD Pati bersama IAIN Kudus, di ruang rapat Badan Anggaran, Rabu 5 Jan 2022)
Kabarpatigo.com - PATI - Tindaklanjuti surat dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Komisi D DPRD Kabupaten Pati terima rombongan tersebut di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati, Rabu (5/1/22)
Dalam rapat yang berlangsung tersebut, rombongan dari kampus IAIN Kudus menanyakan hal terkait dengan bagaimana strategi perumusan kebijakan pendidikan dan implementasi kebijakan pendidikan di tahun 2021 kemarin.
Sementara itu, Komisi D DPRD Kabupaten Pati bersama Dinas terkait yang menerima rombongan tersebut, menjelaskan dimana di tahun 2021 ini yang menjadi kendala utama adalah pandemi, dan di masa pandemi berdasar pada regulasi yang ada SKB tiga Menteri, yang tahun ini sudah diubah menjadi SKB empat Menteri.
Dimana dalam pelaksanaan nya pembelajaran dilakukan secara terbatas, secara virtual. Dan di tahun 2022 ini dipertajam lagi secara teknis dengan berdasar pada SKB empat Menteri ini.
Namun terkait kebijakan tersebut, tentunya masih dijabarkan oleh Pemerintah Daerah dengan menunggu Perbub maupun Inbubnya.
Ketua Komisi D, Wisnu Wijayanto juga menambah jika pandemi covid-19 ini menjadi pengaruh besar di dunia pendidikan, sehingga pembelajaran diharuskan secara virtual mengingat akan bahaya covid-19 ini jika dilakukan pembelajaran secara normal.
"Semua sudah ada aturannya, disini kan ada Satgas Gugus Tugas Covid-19 jadi harus ijin dulu. Dan aturan tersebut dimana peraturan Pusat berdasarkan pada otonomi Daerah yang dilakukan berdasarkan SK Bupati kemudian diteruskan ke Kepala Dinas," jelasnya.
Sedangkan, untuk kebijakan tahun 2021 ada intruksi dari Ketua Satgas Kabupaten Pati yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, yang kemudian diterbitkan surat edaran untuk dilakukan pembelajaran secara tatap muka, yang sudah dilaksanakan tiga gelombang.
Sedangkan untuk gelombang selanjutnya akan dilakukan pada 17 Januari dengan pertimbangan covid-19 setelah Nataru. (red)
#DPRDPati
Komentar
Posting Komentar