Kegagalan Regenerasi Kepemimpinan AMPI

(Foto: Logo AMPI)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) adalah organisasi kader dan merupakan wadah persemaian generasi muda Partai Golkar.

Sebagai organisasi kader, AMPI harus melakukan siklus kepemimpinan 5 tahunan sebagai bagian dari sistem pengkaderan organisasi.

Jika Ketua Umum yang telah demisioner kemudian ingin maju sebagai Ketua Umum untuk periode kedua, sesungguhnya dia telah melanggar tradisi bahwa Ketua Umum AMPI tidak pernah 2 periode.

Hal itu sudah menjadi tradisi sejak AMPI dilahirkan pada 28 Juni 1978 di Pandaan, Jawa Timur. 

Siklus kepemimpinan 5 tahunan ini harus dilakukan secara teratur pada semua tingkatan, baik melalui Munas, Musda Provinsi, maupun Musda Kabupaten/Kota.

Apabila Sdr. Dito mau maju sebagai Ketua Umum untuk periode kedua, berarti dia tidak memahami AD/ART organisasi AMPI dan landasan historis AMPI yang dilahirkan pada 28 Juni 1978 di Pandaan, Jawa Timur.

Artinya di dalam periode kepemimpinan Sdr. Dito, dia telah gagal memimpin AMPI untuk menjalankan fungsinya sebagai wadah kaderisasi kepemudaan Partai Golkar. 

Sebagai wadah organisasi kepemudaan Partai Golkar, AMPI memiliki tradisi bahwa jabatan Ketua Umum hanya untuk 1 periode. Itu menegaskan hakikat dan fungsi AMPI sebagai laboratorium pengkaderan kepemudaan Partai Golkar.

Jadi apabila ada orang yang berkeinginan untuk menjabat sebagai Ketua Umum AMPI pada periode kedua, secara langsung dia menunjukkan kegagalannya membawa AMPI sebagai wadah candradimuka generasi muda Partai Golkar. Yang artinya AMPI tidak mampu melakukan fungsi kaderisasi dengan lahirnya calon-calon Ketua Umum yang baru.

Forum Munas AMPI sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi harus menolak seluruh kebijakan yang dilakukan oleh Sdr. Dito untuk melakukan Plt. kepada Ketua-Ketua DPD AMPI Provinsi. Karena hal ini telah melanggar konstitusi organisasi yang di atur dalam AD/ART AMPI. (red)

#KaderMudaAMPI

Komentar