Jika Ada Perusahaan Tidak Keluarkan THR, Pj Bupati Pati Siap Terima Laporan

(Foto: THR)

Kabarpatigo.com - PATI - Setiap tahun menjelang Lebaran, semua perusahaan wajib mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, dengan tujuan untuk mensejahterakan sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pati melalui PJ Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengatakan bahwa perusahaan harus menaati aturan itu.

"Bagi perusahaan ya wajib mengeluarkan THR, ketentuan itu sudah ada, saat ini tinggal pantau saja, ini kan sudah proses, ini kita awasi terus," ungkap Henggar belum lama ini.

Lanjut Henggar, apabila ada perusahaan yang enggan mengeluarkan THR, maka, dirinya dengan tegas menyatakan akan melakukan langkah-langkah progresif.

Baca Juga: Sering Gagal Panen karena Banjir, Sukarno Anggota DPRD Pati Upayakan Payung Hukum untuk Petani

"kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar laporan saja ke kita, biar kita berikan sanksi," tegasnya.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD, saat diwawancarai waktu yang berbeda, Hardi mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak mau menaati aturan dari pemerintah yaitu memberikan THR kepada Pegawainya maka harus diberikan teguran atau sanksi yang berat.

"Kalau ada perusahaan yang tak mengeluarkan THR, ya harus ditegur. Dan wajib diberikan kepada pekerja-pekerja itu. dan itu wajib harus diberikan. Wong saya yang tidak perusahaan saja memberikan THR. Ranting2 partai saya juga dikasih itu, wajib mas," ungkapnya.

Persoalan seperti itu, menurut dirinya bisa dilaporkan agar perusahaan tersebut tidak sewenang-wenang memperlakukan pegawainya.

Padahal di dalam aturan, setiap perusahaan itu ada namanya CSR yang wajib diberikan.

"Dan itu silahkan bisa dilaporkan, kan mas, kasihan-kasian para pekerja-pekerja. Himbauan nanti tetap pada komisi kita masing-masingkan perusahaan itu juga ada CSR ya," terangnya.

Walaupun demikian, dirinya sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang keberatan untuk mengeluarkan THR kepada Pegawainya.

"Dan saya juga Ndak pernah ada keluhan perusahaan mengenai THR itu. Insya Allah dapat lah para pekerja, meski tidak sesuai kebijakan yang berlaku," pungkasnya. (jurnalindo)

Komentar