(Foto: Komisi A DPRD Pati gelar public hearing bersama Ormas)
Kabarpatigo.com - PATI - Bertempat di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, Komisi A DPRD Kabupaten Pati selaku pemakarsa adakan public hearing dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat, pada Jumat (26/5/23) pagi.
Public hearing yang diadakan ini membahas terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilandasi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP nomor 18 tahun 2017.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, public hearing kali ini membahas terkait perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati.
Dimana hal tersebut harus dilakukan mengingat PP nomor 1 tahun 2023 yang mengharuskan Perda tersebut dirubah.
Lanjutnya, setidaknya akan ada 16 perubahan serta penambahan aturan dalam pembahasan Perda tersebut. Di antaranya terkait dengan tunjangan reses bagi anggota DPRD, kemudian tunjangan kendaraan dinas hingga tunjangan jabatan.
Baca Juga: 123 Tempat Ibadah Dapat Dana Hibah dari Pemkab Pati
"Dan dalam aturan terbaru, nantinya hanya anggota DPRD yang menggelar reses yang mendapatkan tunjangan reses. Sementara, anggota DPRD yang tidak menggelar reses tidak akan mendapatkan hak tunjangan reses," ujarnya.
Dirinya menambahkan, untuk perubahan lainnya nanti akan disesuaikan dengan PP nomor 1 tahun 2023.
Karena dalam perubahan Perda ini hanya membahas teknis pembayarannya dan tidak ada perubahan nominal untuk tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD.
”Besaran sama. Hanya penyempurnaan pembayaran yang diubah. Kalau tidak kita sesuaikan dengan PP nomor 1 tahun 2023 ya tidak bisa. Kita mengacu pada PP tersebut," tuturnya saat ditemui seusai acara.
Diketahui dalam pelaksanaan public hearing ini juga turut mengundang berbagai organisasi masyarakat, diantaranya MUI Pati, FKUB Pati, PWI Pati, PCNU Pati dan PD Muhammadiyah Pati serta tamu undangan lainnya. (red)
Komentar
Posting Komentar