Kantor Bupati Digeruduk Ribuan Nelayan Juwana Tolak Kebijakan PP No 11 Tahun 2023 yang Mencekik Nelayan
(Foto: Nelayan Juwana menuju Gedung Bupati Pati, Rabu 10 Mei 2023)
Kabarpatigo.com - PATI - Ribuan nelayan Juwana menggeruduk kantor Bupati Pati, Jawa Tengah. Mereka berunjuk rasa memprotes kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan para nelayan, Rabu (10/5/23)
Dengan membawa keranda sebagai simbol matinya hati nurani pemerintah lantaran membuat kebijakan yang memberatkan nelayan, sekitar seribu lebih nelayan Juwana, yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB), mendatangi kantor Bupati Pati.
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa sebelumnya. Pada Januari lalu, mereka juga menggeruduk kantor Bupati Pati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Dalam orasinya, mereka menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dinilai merugikan nelayan.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik Diantisipasi Pemkab Pati dengan Rakor Forkopimda
Ketua Front Nelayan Bersatu korwil Pati, Siswo Purnomo menilai, regulasi tentang penangkapan ikan terukur kontroversi. Karena di dalamnya pemerintah menetapkan sanksi berat, berupa denda sebesar 1000 persen bagi nelayan yang melanggar ketentuan.
“Nelayan-nelayan Pati merasa keberatan dengan besaran denda yang tinggi. Karena hal ini akan memberikan beban ekonomi yang berat bagi kami para nelayan,” kata Siswo Purnomo.
Para nelayan juga mengeluhkan aturan yang mewajibkan harus membongkar ikan hasil penangkapan di dermaga masing-masing tempat penangkapan.
"Yang kedua adalah mengenai pelabuhan pangkalan. Dalam pelabuhan pangkalan kita diwajibkan atau hanya diberikan satu pelabuhan pangkalan. Itu yang memberangkatkan bagi kita, karena disana belum tersedia pemasaran ikan dan pembeli ikannya belum tersedia," imbuhnya.
Para nelayan menilai kebijakan tersebut sangat mencekik nelayan, apalagi mereka juga terbebani dengan mahalnya harga BBM non subsidi.
(Foto: Detik-Detik Nelayan Juwana Geruduk Kantor Bupati Pati, Rabu 10 Mei 2023)
Komentar
Posting Komentar