(Foto: PPDB Online)
Kabarpatigo.com - PATI - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bakal dimulai pada pekan depan. Tahapan selanjutnya kebanyakan akan digelar secara online.
Berdasarkan laman, pdkjateng.go.id, tahapan PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, tak terkecuali Kabupaten Pati dimulai pada 15 Juni 2023 mendatang.
Dengan tahapan pengajuan akun di laman ppdb.jatengprovinsi.go.id, verifikasi berkas di SMA/SMK Negeri terdekat dan aktifasi akun secara online.
Hal ini diamini salah satu panitia SMA Negeri 1 Pati, Sion Thutu Satrio Santoso.
”PPDB kami mengikuti petunjuk teknis dari dinas pendidikan Jawa Tengah. Dijelaskan bahwa pelaksanaan PPDB ini serentak SMA/SMK Negeri se-Jawa Tengah dengan aplikasi online yang mana terpadu di dinas Jawa Tengah,” tutur dia.
Ia mengatakan proses pengajuan akun dan verifikasi berkas akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. Sementara untuk aktivasi akun berlangsung hingga 27 Juni 2023.
”Pada tanggal 23-27 Juni nanti, calon siswa baru dipersilahkan memilih sekolahan yang diminati dan melakukan pendaftaran. Selama masa pendaftaran ini, calon siswa bisa mengubah pilihan sekolah,” kata Waka Sarpras SMAN 1 Pati ini.
Baca Juga: Ini Daftar Zonasi PPDB 2023 SMA Negeri di Kabupaten Pati
Hasil pendaftaran ini bakal diumumkan pada tanggal 30 Juni 2023 paling lambat jam 23.55 secara online di website ppdb.jatengprovinsi.go.id.
”Jadi semuanya online kecuali verifikasi berkas di sekolahan paling dekat. Jadi tidak harus ke SMA Negeri 1 Pati. Kemudian Daftar ulang tanggal 3-6 Juli. Kalau tidak daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri,” ujar dia.
Ia menambahkan, PPDB SMA Negeri Jawa Tengah memilki empat jalur. Yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.
”Jalur zonasi kami mendapatkan penetapan zonasi dari Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, Gembong, Wedarijaksa dan Gabus,” kata dia.
Dijelaskan, jalur afirmasi diperuntukkan siswa dari keluarga tidak mampu, calon siswa dari panti asuhan, anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 dan anak tidak sekolah.
”Jadi ada empat jalur utama. Ini sama se-Jawa Tengah. Presentase zonasi paling sedikit 55 persen, jalur afirmasi paling sedikit 20 persen, jalur prestasi paling banyak 20 persen dan perpindahan tugas orang tua paling banyak 5 persen,” pungkasnya. (murianews)
Komentar
Posting Komentar