Tiga Pelaku Pembacokan di Sukolilo Pati Akhirnya Tertangkap, Masih di Bawah Umur

(Foto: simulasi)

Kabarpatigo.com - PATI - Tiga orang pelaku pembacokan di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, akhirnya ditangkap polisi, Rabu (19/7/23).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial AF (19) dan AW (19), Warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, diserang gerombolan orang tak dikenal di Jembatan Kali Londo, Jalan Sukolilo-Undaan Desa Prawoto.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menerangkan bahwa insiden penyerangan itu terjadi pada Sabtu (8/7/23) sekira pukul 23.30 WIB tengah malam.

Kedua korban saat itu hendak kembali ke Desa Prawoto sepulang dari Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

AF mengalami luka bacokan di bagian perut, sedangkan AW mengalami luka akibat hantaman benda keras di kepala atas telinga kiri.

Kurang dari dua pekan, akhirnya tiga orang pelaku utama berhasil dibekuk Petugas Gabungan yang terdiri atas personel Polsek Sukolilo, Unit Jatanras Polresta Pati, serta Unit Jatanras Polda Jawa Tengah.

Mengenai kronologi penangkapan, AKP Sahlan menjelaskan, setelah mendapat laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mencari bahan keterangan serta memeriksa para saksi di sekitar TKP.

Baca Juga: Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polresta Pati Tebar Brosur Edukasi Tertib Berlalu Lintas

"Setelah identitas para terduga pelaku didapat, Rabu (19/7/23) sekitar pukul 23.00 WIB kami berhasil menangkap mereka. Dua orang kami tangkap di Desa Wegil dan satu orang di Desa Wotan Kecamatan Sukolilo," jelas AKP Sahlan via sambungan telepon dilansir dari Tribunjateng.com.

Ketiga pelaku utama tersebut berinisial N, Z, dan G. Menurut Sahlan, mereka semua masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMA.

Dia menambahkan, masih ada delapan orang pelaku lainnya yang dalam pengejaran polisi.

Adapun dari tangan ketiga pelaku yang tertangkap, polisi menyita senjata tajam jenis celurit serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan dan pembacokan.

Berhubung ketiganya masih di bawah umur, kata Sahlan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pati.

"Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," tandas dia. (TribunJateng.com)

Komentar