(Foto: ilustrasi)
Kabarpatigo.com - WEDARIJAKSA - Seorang pelaku begal payudara di Kabupaten Pati yang sedang menjalani wajib lapor akhirnya ditangkap polisi karena nekat mengulangi perbuatannya.
Pria berinisial MK (23) asal Kecamatan Trangkil, Pati, itu kini ditahan. MK ditangkap pagi tadi setelah melakukan aksi begal payudara terhadap seorang wanita di wilayah Desa Jetak, Kecamatan Wedarijaksa, Pati.
Sebelumnya MK pernah diamankan polisi karena melakukan aksi bejat itu terhadap tiga wanita di wilayah Desa Jatimulyo, Wedarijaksa, pada Agustus 2022. Atas perbuatannya saat itu, MK dikenai wajib lapor tiap hari Kamis.
"Dia melancarkan aksinya di kawasan Jatimulyo dan Jetak, Kecamatan Wedarijaksa," kata Kapolsek Wedarijaksa, Iptu Suntoro dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/8/23).
Baca Juga: Cabor Sepatu Roda Porprov XVI Jateng 2023 Dibuka Pj Bupati Pati
Suntoro mengatakan kejadian kali ini terungkap berkat laporan warga. Menurutnya, ciri-ciri pelaku begal payudara itu identik dengan MK yaitu mengenakan jaket merah dan bersarung.
"Pelaku sudah pernah beraksi. Waktu kejadian antara bulan Agustus 2022, tiga korban pelapor mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di lokasi Desa Jatimulyo," ungkap Suntoro.
"Dari empat korban (termasuk satu korban terbaru) menerangkan ciri-cirinya identiik dengan pelaku," imbuhnya.
Tak kapok meski telah dikenai wajib lapor, MK kini ditahan. "Saat ini sudah ditahan," ucap Suntoro.
Modus operandi MK yaitu mengikuti korban dengan mengendarai sepeda motor. Dia beraksi sendirian. "Kemudian memegang dan meremas dada korban," terang Suntoro.
"Pelaku dijerat Pasal 289 KHUPidana jo Pasal 65 ayat 1 KHUPidana, Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat 1 huruf e UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (detikJateng)
Komentar
Posting Komentar