(Foto: curanmor ilustrasi)
Kabarpatigo.com - MARGOYOSO - Polsek Margoyoso Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Tempat Kejadian Perkara di Jalan Desa Pohijo Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Kamis (31/8/23).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengungkapkan telah mengamankan pelaku lelaki berinisial HA (24) warga Kecamatan Keling Jepara.
Lebih lanjut Kapolsek Margoyoso menjelaskan Kronologis kejadian bahwa antara Korban atas nama Fitri Handayani (25) warga Desa Tambaharjo dan Pelaku HA mempunyai hubungan sebagai pacar.
Pada hari hari Selasa (18/7/23) sekira pukul 18.00 WIB keduanya pergi mengendarai berboncengan sepeda motor milik Korban, Saat korban berhenti di TKP kontak motor masih berada di motor tanpa seijin korban, membawa sepeda motor dengan berpura-pura mengajak dan membawa anak saksi yang bernama Muhammad Su’udi berumur 5 tahun dan pergi.
Baca Juga: Aksinya Terekam CCTV, Akhirnya Pencuri Kotak Amal di Masjid Margoyoso Pati Dibekuk Polisi
“Namun selang setengah jam lamannya Muhammad Su’udi mendapatkan kabar bahwa anaknya diturunkan oleh pelaku di jalan, dan sepeda motor Korban dibawa kabur oleh tersangka," tuturnya.
Atas laporan kejadian tersebut, lanjut AKP Joko, Unit Reskrim Polsek Margoyoso telah melakukan Lidik dan berhasil mengamankan 1 unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol K-3560-YU yang diduga adalah Pencurian yang dilaporkan, tepatnya di Desa Tunahan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.
“Setelah dilakukan pencarian terhadap Pelaku diketahui bahwa pelaku telah di amankan oleh Sat Reskrim Polres Jepara dan di lakukan pemeriksaan terhadap mengakui atas perbuatan pencurian Sepeda motor dimaksud," ujarnya.
Atas kejadian tersebut Polisi telah Mengamankan Pelaku dan menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat no. Pol K-3560-YU di Polres Jepara.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya. (Humas Resta Pati)
Komentar
Posting Komentar