(Foto: acara Dinas Sosial Kabupaten Pati beberapa waktu lalu di ruang Pragola Setda Kabupaten Pati)
Kabarpatigo.com - PATI - Calon pengantin (catin) di bawah umur di Kabupaten Pati diwajibkan mendapatkan surat rekomendasi dari dari Dinas Sosial setempat sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut sesuai diedarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pati nomor 444.1/5879 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Pati.
SE yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro pada 11 Oktober 2023 lalu itu menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati diminta untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pernikahan dini terlebih dahulu.
Yakni sebelum catin di bawah umur mendapatkan surat Dinsos Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Pati.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Gembong, Puluhan Pemuda Galang Dana untuk Palestina
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk catin di bawah umur.
Mereka diminta datang ke Puspaga sebelum mengajukan dispensasi kawin kepada PA maupun Pengadilan Negeri (PN).
Baca Juga: Kembali Siswa MTsN 1 Pati Menorehkan Prestasi Internasional
“Bentuknya kita ada konseling. Diharapkan nanti mereka bisa memahami dan fikir-fikir. Kalau belum siap, jangan sampai menikah. Karena perkawinan bukan hanya soal senang saja,” terangnya saat rapat koordinasi Puspaga di Ruang Pragolo Setda Pati, beberapa hari lalu.
Pihaknya menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu upaya guna menekan angka stunting di daerahnya.
Mengingat, pada tahun 2022 lalu, sekitar 23 persen bayi maupun balita di Kabupaten Pati terindikasi stunting.
“Kalau orang sehat secara jasmani maupun rohani, orang lebih mantap lah melangsungkan pernikahan. Tapi kalau pernikahan dini kan organ belum siap. Untuk melahirkan juga bahaya. Itu salah satunya untuk penurunan stunting,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Kepala PA Pati Mursyid menjelaskan bahwa surat rekomendasi dari Dinsos P3AKB Kabupaten Pati tak mengikat pihaknya dalam memutuskan perkara dispensasi kawin.
Di mana, lembaga pengadilan memutuskan perkara sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.
“Keputusan terakhir tetap di hakim. Intinya berupaya pernikahan usia muda bisa direm. Tahun kemarin ada, tapi surat keterangan dari Dinkes. Baru akhir ini setelah ada surat edaran Bupati ada surat keterangan dari Puspaga juga,” ucapnya. (joglojateng)
Komentar
Posting Komentar