(Foto: Sat Pol PP Kabupaten Pati saat menemui PKL di sekitar Alun-Alun Simpang Lima Pati, Jumat 20 Okt 2023)
Kabarpatigo.com - PATI - Pedagang Kaki Lima (PKL) mengeluh lantaran tak bisa berjualan di Alun-alun Kabupaten Pati. Pasalnya, pusat daerah itu merupakan zona merah bagi para PKL untuk berjualan.
Salah satu PKL, Lilik (55) mengaku kesulitan mendapatkan tempat untuk berjualan dan pendapatannya berkurang setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati melakukan penjagaan rutin di Alun-alun Pati. Padahal, kata dia, tempat tersebut banyak dikunjungi orang.
“Hampir setiap hari dijaga ketat sama Satpol PP mulai sore sampai jam 12 malam. Padahal kalau mangkal di sana dapat lumayan. Kadang Rp 100 ribu, kadang Rp 200 ribu,” keluhnya belum lama ini.
Warga Kelurahan Parenggan, Pati Kota ini menyebut bahwa tempat lain yang menjadi zona merah bagi PKL tak terlalu dipedulikan oleh pihak Satpol PP Pati. Ia mencontohkan seperti di jalan Panglima Sudirman.
Baca Juga: Polresta Pati Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Candi Jelang Pemilu 2024
“Sepanjang jalan Panglima Sudirman juga zona merah. Tapi kok terlihat bebas. Dari pagi sampai sore bahkan sampai malam. Kok nggak dilarang,” ucap PKL yang berjualan bakso keliling itu.
Sementara alasannya tak ikut berjualan di sepanjang tersebut karena sudah banyak PKL yang menjajakan dagangan serupa dengannya. Lilik pun berharap agar pihak terkait bisa memikirkan nasibnya dan pedagang lainnya.
“Pinginnya kami dikasih kesempatan. Kita sendiri juga tidak punya tujuan jelek. Saya hanya cari makan. Tidak ada tujuan lain,” harap dia.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP Pati melarang PKL berjualan di empat titik yang menjadi zona merah. Keempat titik tersebut antara lain yakni Alun-alun Kota, jalan Pemuda, jalan Sudirman dan jalan Diponegoro. (joglojateng)
Komentar
Posting Komentar