(Foto: Gedung DPRD Pati)
Kabarpatigo.com - PATI - DPRD Kabupaten Pati kembali adakan rapat Paripurna lanjutan terkait dengan agenda penjelasan Bupati Pati terhadap Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, yang mana hal tersebut untuk menjawab pandangan umum para fraksi terhadap Raperda tersebut.
Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dalam penjelasannya juga menyampaikan, dimana sebelumnya seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati telah memberikan dukungan akan Raperda tersebut.
Sehingga, pembahasan akan kembali dilanjutkan agar Raperda tersebut dapat segera diterapkan, pada Rabu (1/11/2023) siang.
Baca Juga: Miris, Baut Jembatan Penghubung Pati-Grobogan Lepas dan Hilang
Lanjutnya, dengan melalui pembahasan Raperda tersebut, ada harapan dari Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pati yang disampaikan dalam pandangan umumnya.
Dimana melalui Raperda tersebut dapat mendukung pengembangan yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan tata ruang yang diterapkan di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Semua Fraksi DPRD Kabupaten Pati Tolak Tambahan Penyertaan Modal Bank Jateng
"Salah satu dukungan tersebut, dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa Perda tersebut nantinya akan mengatur pemukiman yang tertata dan terarah. Kemudian juga sebagai penyedia prasarana dan utilitas umum yang memadai, sehingga diharapkan mampu mewujudkan rumah yang layak huni di Kabupaten Pati," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Joni Kurnianto selaku pimpinan rapat Paripurna, juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini dimaksudkan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat terlaksana secara teratur, tertata, terarah, dan terkendali yang didukung dengan tersedianya sarana prasarana dan utilitas.
Menurutnya, usulan-usulan tersebut sebelumnya sudah banyak disampaikan oleh masyarakat. Akan tetapi, dengan tidak adanya kebijakan yang mengatur perihal perumahan dan permukiman tersebut, menjadikan banyak pengembang yang tidak sesuai dengan harapan.
“Untuk Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman itu memang baru, dan banyak masyarakat yang melaporkan akan hal itu, karena belum ada kebijakan itu maka banyak pengembang-pengembang yang nakal dan jadinya tidak sesuai dengan harapan,” paparnya.
Dalam agenda rapat Paripurna yang berlangsung tersebut, juga disampaikan jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati Pati atas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih lanjut. Serta agenda penyampaian Renja DPRD Kabupaten Pati tahun 2024. (hms/setwan)
Komentar
Posting Komentar