(Foto: salah satu APK peserta Pemilu 2024 di area Karangdowo Desa Kutoarjo Pati)
Kabarpatigo.com - PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati mencatat ada 12.547 baliho kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Pati dipasang tidak sesuai aturan.
Sesuai data Bawaslu, pelanggaran didapati di tempat-tempat terlarang. Di antaranya dipaku di pohon, di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah. Mayoritas dipaku di pohon.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Yakin, Usai Debat Capres Pasangan Prabowo Gibran Tetap Unggul
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengatakan bahwa jumlah itu didapatkan dari hasil pendataan sejak 28 November 2023.
Baca Juga: Tidak Boleh Sembarangan Pasang Spanduk Capres-Caleg
Setelah mendapati banyak baliho dipasang tak sesuai aturan, pihaknya menyampaikan saran perbaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati dan jajaran.
Baca Juga: Belasan Ribu APK Caleg yang Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Pati
”Peserta Pemilu diminta menertibkan secara mandiri dengan batas waktu sampai 9 Januari atau hari ini. Kalau sampai hari ini tidak diindahkan, kami membangun kesepahaman dengan KPU untuk melakukan penertiban,” kata dia di Kantor Bawaslu Pati, Selasa (9/1/2024).
Terkait hal ini, KPU dan Bawaslu Pati pun melakukan rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Pati, Selasa (9/1/24).
"Kami melaksanakan koordinasi untuk membuat nota kesepahaman tentang penertiban APK se-Kabupaten Pati yang pemasangannya melanggar ketentuan perundang-undangan," pungkas ketua KPU Pati Supriyanto. (red)
Komentar
Posting Komentar