(Foto: Ilustrasi UMR)
Kabarpatigo.com - PATI - Upah minimun pada Kabupaten Pati, Kudus, dan Rembang tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Besaran upah minimum pada Kabupaten Pati, Kudus, dan Rembang tahun 2024 mengalami kenaikan.
Kenaikan upah minimum Kabupaten Pati, Kudus, dan Rembang tahun 2024 berbeda-beda persentasenya.
Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan besaran upah minimum seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561 /57 Tahun 2023 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.
Daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 ialah Kota Semarang. Besarannya mencapai Rp3.243.969.
Baca Juga: Gerakan Tadarus Al-Quran Bernama GIBRAN Diluncurkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Sedangkan daerah dengan upah minimum terendah di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 ialah Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga: Ada 125 Kendaraan Kena Razia Satgas Razia Knalpot Brong Satlantas Pati Selama 2 Jam
Besaran upah minimum Kabupaten Banjarnegara ditetapkan sebesar Rp2.038.005.
Baca Juga: Gelar Selamatan, Warga Sedulur Sikep Berdoa Agar Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai
Manakah paling cuan di antara Kabupaten Pati, Kudus, dan Rembang?
Berikut rincian upah minimum Kabupaten Pati, Kudus, dan Rembang Tahun 2024.
1. Kabupaten Pati ditetapkan sebesar Rp2.190.000.
Pada tahun 2023, upah minimum Kabupaten Pati sebesar Rp2.107.698.
Perbandingan upah minimum pada Kabupaten Pati, Kudus, dan Rembang tahun 2024. (Jiipe.com diedit dengan Canva )
Sehingga kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar Rp82.302
2. Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp2.516.888.
Pada tahun 2023, upah minimum Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813
Sehingga kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar Rp77.705
3. Kabupaten Rembang ditetapkan sebesar Rp2.099.689.
Pada tahun 2023, upah minimum Kabupaten Rembang sebesar Rp2.015.927
Sehingga kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar Rp83.771
Berdasarkan daftar tersebut, Kabupaten Kudus menerima upah minimum tertinggi di antara dua kabupaten lainnya.
Besaran upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun maka diberikan upah mengikuti struktur dan skala upah ditetapkan dalam perusahaan. (klikpendidikan)
Komentar
Posting Komentar