(Foto: Anggota Satreskrim Polresta Pati saat mengamankan ribuan botol arak di dalam truk, Minggu 28 Jan 2024)
Kabarpatigo.com - JUWANA - Personel Polsek Juwana, Polresta Pati, menggeledah sebuah kendaraan mencurigakan yang parkir di Jalan Pati - Juwana Dukuh Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (28/1/24).
Saat menggeledah truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol K-8549-S tersebut, polisi mendapatkan sebanyak 1.281 arak dalam kemasan botol air mineral berukuran 600 ml dan dua jerigen 60 liter.
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, Minggu (28/1/24) sore sekitar pukul 15.00 WIB, ada truk mencurigakan yang berhenti di lokasi kejadian.
Baca Juga: Warga Puri Gantung Diri, Polsek Pati Kota Bersama Tim Inafis Olah TKP
Baca Juga: Babinsa Wuwur Koramil 19/Gabus Membantu Kelancaran Kegiatan Karnaval Di Desa Binaan
Setelah diperiksa, kata Ali, petugas mengungkap dan menyita ribuan miras jenis arak di dalam truk, yang diketahui pemiliknya adalah G (60) alias Sarimek, warga Desa Glonggong Jakenan, Kabupaten Pati.
"Terungkap, ribuan botol arak disita petugas dari sebuah truk yang mencurigakan terparkir di pinggir jalan, berkat informasi dari masyarakat," terangnya, menceritakan kronologi kejadian.
Selain ribuan botol miras, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit truk beserta identitas pemiliknya.
Pelaku dijerat tindak pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin," paparnya. (suara Indonesia)
Komentar
Posting Komentar