Selain Honor, Ada Biaya untuk perlindungan Petugas Badan Ad Hoc selama Proses Pemilu 2024, Segini Rinciannya!

(Foto: Ilustrasi TPS)

Kabarpatigo.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.

Seperti data yang dirilis oleh KPU, keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca Juga: Berikut Nama-Nama Caleg Partai Golkar Siap Bersaing di Dapil V Pati

Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada tahun 2024 mengalami kenaikan.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Senin (8/8/22).

(Foto: Rakerda Lazismu Pati)

Adapun badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu 2024 itu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Baca Juga: Tidak Boleh Sembarangan Pasang Spanduk Capres-Caleg

Rincian honorarium badan ad hoc untuk pemilu 2024 sebagai berikut:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 1,05 juta
Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Baca Juga: Pedagang dan Pengunjung Pasar Puri Pati Dihebohkan Penemuan Orang Meninggal Mendadak


3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
Ketua: Rp 8,4 juta
Anggota: Rp 8 juta
Sekretaris: Rp 7 juta
Pelaksana: Rp 6,5 juta
Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
5. KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp 6,5 juta
Sekretaris: Rp 6 juta
Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.000 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang. Serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang. (red)

Komentar