Berani Geser-Geser Perolehan Suara, Terancam 4 Tahun Penjara

(Foto: suasana rekapitulasi di PPK Tlogowungu Pati, Selasa 20 Feb 2024)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan pihaknya akan mengawal proses rekapitulasi perhitungan suara Pileg dan Pilpres. Pengawalan ini diutamakan untuk kader Muhammadiyah.

"Diimbau kepada kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk mengawal dan melaporkan jika terdapat indikasi adanya manipulasi atau kecurangan pengitungan suara pemilu. LBH AP Muhammadiyah di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia akan memberikan advokasi hukum secara profesional," ujar Direktur LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (20/2/24).

Baca Juga: Inilah Nama 6 Caleg Dapil 4 Jateng Bakal Lolos ke DPRD Provinsi Jateng

Baca Juga: Muhammadiyah Hadirkan Air Bersih untuk Masyarakat Desa Tliu di NTT

Baca Juga: Suara Golkar Naik di Pemilu 2024, Pengamat: Berkat Kesolidan Internal

Baca Juga: Pj Bupati Pati Hadiri Pembukaan TMMD Reguler ke-119

"Berkaitan dengan isu adanya manipulasi atau geser-geser suara, LBH AP PP Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan upaya hukum, tidak hanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun juga melaporkan pidana terhadap oknum pelakunya," imbuhnya.

Baca Juga: Desa Tanjungrejo Menjadi Lokasi Pembukaan TMMD, Dandim Pati Cek Kesiapan Pembukaan TMMD

Hal ini Sebagaimana diatur dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang berbunyi : 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta'.

Sementara pada pasal 312 berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat (4) dipidana 3 tahun denda Rp36 juta'.

"Bagi penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan atau manipulasi, hukuman ditambah sepertiga dari pidana tersebut. Oleh karena itu kami mengimbau kepada petugas KPPS, PPS, PPK, komisoner KPU daerah sampai pusat agar menghargai suara masyarakat dan tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara," pungkasnya. (detiknews)

Komentar