(Foto: Ilustrasi)
Kabarpatigo.com - PATI - Inisial MAH, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami gangguan kejiwaan, usai pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.
MAH sempat dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati untuk perawatan khusus pasien gangguan jiwa, 23-29 Februari 2024.
Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, melalui Kepala Ruang Sakura Sudarwati mengungkapkan, MAH sempat dirawat di Ruang Sakura selama enam hari sebelum dirujuk ke Semarang.
Baca Juga: Rekapitulasi KPU Pati Selesai, Ini Daftar 11 Caleg Lolos DPRD Pati dari Dapil 2
Baca Juga: Menangani Kemiskinan Ekstrim, Pj Bupati Pati Tekankan Penyerapan Tenaga Kerja
MAH mengalami gangguan jiwa diduga akibat banyaknya tugas yang dia emban. Mulai dari tugas kuliah hingga tugas sebagai anggota KPPS.
“Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban. Tugas kuliah yang berbarengan dengan tugas Sirekap (jadi pemicu pasien) kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri,” kata Sudarwati dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/24).
Sudarwati menyebut, selain tidak percaya diri, pasien juga menunjukkan kondisi temperamental, sering marah-marah, bahkan sampai membahayakan diri.
Saat dirawat di rumah sakit, MAH diberikan injeksi dan ditenangkan dengan prosedur restrain.
“Hal ini demi mencegah terjadinya hal–hal yang tidak diinginkan. Misalnya pasien membenturkan kepalanya ke tembok,” jelas dia.
Dokter penanggung jawab pasien akhirnya merekomendasikan ke keluarga agar MAH dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang. Hal ini agar MAH bisa mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut. (kompas.com)
Komentar
Posting Komentar