(Foto: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin 22 Apr 2024)
Kabarpatigo.com - PATI - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati bentuk Panitia khusus (Pansus) terhadap Pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pada Senin (22/4/24) siang.
Raperda yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Pati ini, sebelumnya juga telah dijelaskan oleh anggota DPRD Joko Mustiko. Yang mana setelah itu Pj Bupati Pati menyampaikan pendapatnya, dan kemudian mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pati.
Baca Juga: DPD Golkar Kabupaten Tegal Dorong Irjen Ahmad Luthfi-Wihaji Maju di Pilgub Jateng
Baca Juga: Bujuk Rayu untuk Oposisi, Bukti Pemerintah Tidak Percaya Diri
Dimana pada intinya, baik legislatif maupun eksekutif menyetujui agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut.
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin selaku pimpinan rapat juga berharap agar Raperda tersebut bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
Baca Juga: Jogging di Alun-Alun Simpang Lima Pati, Supriyanto Kuliner "Sop" di Pecinan
Dengan harapan, peraturan ini dapat bermanfaat bagi para petani di Bumi Mina Tani ini.
"Mudah-mudahan dengan munculnya Perda perlindungan dan pemberdayaan petani ini akan bermanfaat bagi para petani. Jangan sampai merugikan, tapi benar-benar membantu petani," ucapnya.
Lanjutnya, Ketua DPRD Ali Badrudin juga menyampaikan jika dalam agenda rapat Paripurna yang berlangsung, telah membentuk Panitia khusus (Pansus) terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan diketuai oleh anggota DPRD Sukarno.
"Besar harapan kami agar teman-teman yang sudah ditunjuk di Pansus tadi untuk segera melakukan pembahasan. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai sehingga bermanfaat bagi para petani nantinya," kata Ali Badrudin.
Ketua DPRD Ali Badrudin menambahkan, peraturan tersebut tentunya murni dibuat untuk kepentingan masyarakat di Pati yang memang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani.
"Perda ini dibuat tentunya hasil masukan dari masyarakat. Dimana sebelumnya juga telah dilakukan pembahasan publik hearing sebelum dijadikan Raperda. Dan tidak ada hambatan yang serius selama prosesnya, meskipun dalam pembentukan sebuah Perda memang membutuhkan waktu yang cukup lama," tandasnya. (red)
Komentar
Posting Komentar