Bersama Dinas Terkait, Sat Reskrim Polresta Pati Cek Kadaluwarsa Makanan di Swalayan Jelang Lebaran

(Foto: petugas cek kadaluarsa makanan di salah satu swalayan di Pati, Jumat 5 Apr 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - Sat Reskrim Polresta Pati bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Pati dan Dinas Kesehatan Kab. Pati mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman kadaluwarsa dan Kandungan Bahan Berbahaya yang dijual di Swalayan, Jumat (5/4/24).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M mengatakan, petugas mengecek satu persatu produk makanan dan minuman kemasan, serta sembako yang dipajang di swalayan ADA dan Swalayan Superindo.

Sembako dan setiap produk makanan, seperti tahu, jamur, daging, ikan dan makanan ringan lainnya, kami cek tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kemasannya,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2024, Airlangga Hartarto Pastikan Golkar Tidak Ada Mahar Politik

Baca Juga: SPBU Winong dan Semampir Gantian yang Disidak Unit Tipiter Satreskrim Polresta Pati

Baca Juga: Kembali Pemkab Pati Adakan Mudik Gratis, Ada 1300 Pemudik Asal Pati Siap Ikut Mudik Gratis 2024

Baca Juga: Pemkab Pati Kirim 11 Bus untuk Jemput Pemudik Asal Pati di Jakarta

Dalam kesempatan tersebut pihaknya belum menemukan adanya sembako dan produk makanan yang melewati tanggal kadaluwarsa.

Pengecekan masih akan terus dilakukan, di seluruh toko, swalayan dan minimarket, untuk mengantisipasi penjualan produk makanan kadaluwarsa, terutama pada bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri,” lanjutnya.

Selain melakukan pengecekan, Kasat Reskrim mengatakan, petugas gabungan juga mengimbau pedagang, agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.

Bagi pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kadaluwarsa, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (hrp)

Komentar