(Foto: saat petugas Satpol PP Kabupaten menertibkan PKL yang berjualan di Kawasan Alun-alun Pati beberapa waktu lalu)
Kabarpatigo.com - PATI - Satpol PP Kabupaten Pati kerepotan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar zona merah atau zona larangan berjualan.
Zona merah bagi PKL itu seperti Kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati dan Jalan Panglima Sudirman.
Selama Ramadan, hampir setiap malam kawasan alun-alun hingga Jalan Panglima Sudirman ditempati banyak pedagang yang mangkal di pinggir jalan.
Baca Juga: Masuk dalam Bursa Kandidat Calon Bupati Pati, Supriyanto Penuhi Undangan DPP Golkar
Baca Juga: Pemkab Pati Kirim 11 Bus untuk Jemput Pemudik Asal Pati di Jakarta
Mereka memanfaatkan banyaknya warga yang berkumpul di kawasan alun-alun, terutama mulai menjelang isya.
Mayoritas pedagang berjualan makanan dan kudapan ringan seperti bakso, sate ayam, sempolan, pentol kuah, telur gulung, bakpau, dan aneka minuman saset.
Baca Juga: Datangi Kejaksaan Agung, Sandra Dewi Semringah dan Tebar Senyuman ke Arah Wartawan
Baca Juga: Pemkab Pati Serahkan Bantuan untuk Tenaga Kebersihan dan Penyapu Jalan
Pedagang nekat berjualan sekalipun sebelum Ramadan mereka sempat dirazia dan mendapatkan peringatan, baik secara tertulis maupun lisan dari petugas Satpol PP Kabupaten Pati.
“Kami kesulitan menindak para PKL ini. Mereka tetap nekat jualan. Terutama yang banyak dilanggar PKL adalah di alun-alun dan Jalan Panglima Sudirman,” ucap Kasi Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Suyut kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/4/24).
Padahal, Satpol PP sudah sering merazia para PKL yang melanggar aturan ini. Namun, belum ada efek jera yang timbul.
“Mereka beralasan di tempat relokasi (Alun-alun Kembangjoyo) kondisinya sepi, sehingga ingin kembali berjualan di kawasan alun-alun ini. Kami kesulitan (menertibkan) karena mereka itu kebanyakan pakai motor. Sehingga ketika ada patroli rutin gampang kabur,” ujar Suyut.
Baca Juga: Kembali Unit Tipiter Satreskrim Kembali Sidak SPBU di Margorejo Pati
Untuk diketahui, regulasi yang melarang PKL berjualan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai zona merah diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Zona merah yang menjadi larangan PKL berjualan adalah area tertentu dalam kota. Meliputi Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembangjoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda, dan kawasan Alun-alun Pati.
Setelah ada program revitalisasi Alun-alun Pati, Pemkab Pati sudah dua kali merelokasi PKL, yakni di Pusat Kuliner Pati bekas TPK Perhutani Puri dan Alun-alun Kembangjoyo Pati.
Namun, PKL mengeluh karena kedua lokasi tersebut sepi pembeli. PKL penjual Sate Madura, Irfan mengatakan, Alun-alun Kembangjoyo kini sangat sepi. Berjualan di sana justru merugi.
"Di Kembangjoyo sepi. Modal jualan Rp 500 ribu, hasil jualan cuma Rp 100 ribu, rugi Rp 400 ribu. Kalau di Alun-alun Simpang Lima banyak pengunjung. Jadi di sana masih bisa dapat untung," ujar pria asal Madura yang telah menjadi warga Panjunan, Pati ini.
Irfan tidak setuju jika Alun-alun Pati jadi zona larangan berjualan. Menurut dia, tidak sepatutnya pusat keramaian tidak ada pedagangnya.
"Kalau ada pengunjung masa nggak ada yang jualan? "Kayak kota mati. Selain itu sebagai rakyat kecil saya butuh berjualan. Sebab saya harus biayai anak sekolah dan kebutuhan rumah tangga. Sementara saya tidak punya gaji bulanan. Iya kalau ada bantuan tiap bulan, kalau tidak, mau makan apa?" ucap dia.
Irfan berharap, Pemkab Pati memberikan solusi bagi PKL agar bisa berjualan di lokasi strategis.
"Kalau tidak boleh di alun-alun, mungkin bisa masjid ke barat atau di mana lah. Tapi jangan dikasih tempat sepi seperti Kembang Joyo," tandas dia. (tribunjateng.com)
Seandainya masih memungkin lahan sekitar alun² untuk dijadikan foodcourt, jadi bisa jualan juga alun² tetap rapi
BalasHapus