Bermunculan Spanduk Bernada Protes dan Tuntut Bisa Berjualan Kembali di Alun-Alun Pati

(Foto: aksi protes PKL dengan jualan di depan kantor Bupati Pati, Senin 27 Mei 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - Sejumlah spanduk dengan tulisan bernada protes dipasang di Alun-Alun Simpang Lima Pati, Senin (27/5/24).

Di sisi sebelah utara alun-alun atau tepat di depan Kantor Bupati Pati, terdapat empat spanduk berjajar.

Baca juga: Terancam Sanksi Bagi PKL yang Tetap Nekat Berjualan di Jalur Merah

Spanduk-spanduk itu bertuliskan "Pulihkan Ekonomi Ex-PKL Alun-Alun Simpang Pati", "Kami Butuh Penghidupan yang Layak!", "Kembalikan Ladang Rezeki Kami", dan "Jangan Diskriminasi Kami, Kami Minta Keadilan".

Baca juga: Prihal PKL Kembali Jualan di Alun-Alun Pati, Kadisdagperin: Kembali Jualan Harus Ada Revisi Perda Maupun Perbup

Baca Juga: Pria di Margoyoso Pati Diringkus Polisi Gara-Gara Pukul Petugas Saat Pertunjukkan Dangdut

Spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memprotes kebijakan pemerintah daerah menjadikan kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati sebagai zona merah atau zona larangan berjualan bagi PKL.

Mereka ingin diperbolehkan untuk kembali berjualan di Alun-Alun Pati.

Sebab, lokasi relokasi PKL yang dibangun Pemkab Pati, yakni Alun-Alun Kembangjoyo, mereka sebut sangat sepi pengunjung.

Baca Juga: Liga 3 Nasional Memasuki Babak 8 Besar, Inilah Pembagian Grupnya!

Terkait uneg-uneg tersebut, sejumlah perwakilan PKL diterima untuk beraudiensi dengan perwakilan pemerintah daerah.

Audiensi berlangsung di Ruang Rayung Wulan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Koordinator PKL, Sapari, mengatakan bahwa pihaknya meminta hak untuk bisa kembali berjualan di Alun-Alun Simpang Lima Pati.

"Dua kali kami direlokasi, hasilnya tidak membantu perekonomian kami. Kami justru makin terpuruk," kata dia saat diwawancarai usai audiensi.

Baca Juga: Tiga Jemaah Asal Pati Gagal Berangkat, Jatah Kursi Dibiarkan Kosong Lantaran Waktu Mepet

Menurut Sapari, dua tempat relokasi yang disediakan pemerintah daerah, yakni Pusat Kuliner Pati belakang GOR Pesantenan dan Alun-Alun Kembangjoyo, kondisinya sepi dan tidak menarik minat pengunjung.

"Di belakang GOR tidak ada perkembangan. Di Alun-Alun Kembangjoyo, sudah jalan dua tahun juga malah makin terpuruk," ucap dia.

Sapari juga mempertanyakan mengapa aparat penegak Perda seolah hanya bersikap tegas kepada PKL yang berjualan di Alun-Alun Pati.

"Yang di alun-alun yang dilarang, di Jalan Panglima Sudirman dibiarkan," kata dia.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji Asal Kabupaten Pati

Padahal, status Jalan Panglima Sudirman juga zona merah seperti halnya alun-alun.

Menurut Sapari, ada 430-an PKL anggota paguyuban yang menuntut agar kembali bisa berjualan di Alun-Alun Pati.

Dia berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi agar mereka tetap bisa berjualan di tempat yang mereka inginkan tanpa harus melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, mengatakan bahwa dalam audiensi ada sejumlah masukan atau usulan yang mengemuka untuk memberikan solusi bagi PKL.

"Di antaranya mengaktifkan kembali Car-Free Day," kata dia.

Mengenai Alun-Alun Kembangjoyo yang dikeluhkan sepi, Hadi mengajak PKL untuk berpikir bersama, mencari cara agar tempat relokasi PKL tersebut bisa kembali ramai seperti beberapa bulan pertama setelah diresmikan.

Muncul wacana untuk membangun akses jalan baru menuju Alun-Alun Kembangjoyo.

"Kami sudah mencoba beberapa alternatif. Di antaranya membuat terobosan. Jalan mau dibuat dari barat sampai ke tengah. Kita fungsikan Alun-Alun Kembangjoyo sebagaimana alun-alun," kata dia.

Hadi mengatakan, wacana itu sudah masuk rencana kerja. Di DPUTR juga sudah ada anggaran untuk melaksanakannya pada tahun mendatang.

"Pelaksanaannya masih menunggu survei, tapi yang jelas kami akan membuat yang terbaik. (Alun-Alun Kembangjoyo) benar-benar difungsikan sebagai alun-alun yang nyaman bagi semua, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha," kata dia.

Adapun mengenai tuntutan PKL agar bisa kembali berjualan di Alun-Alun Pati, Hadi mengatakan bahwa hal tersebut perlu dikoordinasikan dengan unsur pimpinan daerah, baik eksekutif maupun legislatif.

Sebab, kebijakan tersebut berkaitan dengan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Ini wilayah Perda yang berlaku untuk semua. Tidak bisa main-main," tegas dia. (tribunjateng.com)

Komentar