(Foto: Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polresta Pati menertibkan PKL di Jalan Panglima Sudirman, Rabu 29 Mei 2024)
Kabarpatigo.com - PATI - Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditertibkan oleh puluhan personel dari Satpol PP dan Polresta Pati, Rabu (29/5/24).
Mengingat, keberadaan PKL di zona merah acap kali membuat kemacetan, terlebih melanggar perda.
Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Pati, Djauhari Soegondo mengatakan, penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2019.
"Kami melakukan penertiban bersama kepolisian untuk menertibkan PKL yang melanggar aturan," ujarnya di sela-sela penertiban.
Diungkapkan, semua PKL yang menempati zona merah ditertibkan, mulai dari pedagang yang berjualan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati hingga Jalan Diponegoro.
"Jalur merah tidak boleh untuk berjualan PKL. Di Alun-alun, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda, dan Jalan Diponegoro," jelasnya.
Baca juga: Tipu Pacar Hingga Puluhan Juta, Pria Asal Grobogan Diamankan Polsek Tayu
Baca juga: Berdiri 600 Koperasi di Pati, Hanya 300 yang Aktif
Dijelaskan, aktivitas para PKL yang berdagang di zona merah berulang kali dikeluhkan pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut. Terlebih keberadaan mereka, sering berimbas pada kemacetan.
"Ini juga mengganggu lalu lintas. Karena PKL yang datang banyak. Kadang-kadang terjadi kemacetan terutama di depan SD Kanisius," ungkapnya.
Ia mengaku telah berulang kali melakukan penertiban PKL yang berjualan di Jalan Panglima Sudirman. Namun, mereka bandel dan kembali berjualan di titik tersebut.
"Kita kesini sudah berulang kali. Di samping itu Perda keluar pada tahun 2014 dan sudah kita sosialisasi terus," sebutnya.
Lantaran terus membandel, pihak Satpol PP Pati pun mengancam bakal memberikan sanksi kepada PKL yang tetap nekat berjualan.
"Ada sanksinya. Kalau bandel maksimal dua minggu kita pernah bawa gerobaknya. Tapi kita tegur dulu," jelasnya.
Terpisah, Saifuddin, seorang PKL berdalih, tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi dalam penertiban tersebut, sehingga PKL kelabakan.
"Enggak ada sosialisasi sebelumnya. Langsung ditertibkan ini. Langsung dieksekusi. Jadi sangat merugikan," ujar pria berumur 54 tahun itu.
Harusnya, menurut Saifuddin, ada sosialisasi terlebih dahulu dari instansi terkait. Sehingga pedagang tidak dirugikan. Ia mengaku bingung harus kemana, setelah ada larangan menjajakan dagangan di tempat ia biasa mangkal.
Terlebih, ia sudah berdagang burger selama 13 tahun lamanya. Sehingga ketika dipaksa untuk mencari lokasi baru, ia khawatir pelanggannya bakal kabur karena kesulitan mencari lapaknya.
"Inginnya bisa berjualan. Tapi enggak boleh gimana lagi. Kalau enggak boleh bingung. Karena di sini sangat strategis. Sulit ini, biasanya saya balik lagi," keluhnya. (gatra.com)
Komentar
Posting Komentar