Tipu Pacar Hingga Puluhan Juta, Pria Asal Grobogan Diamankan Polsek Tayu

(Foto: seorang pria diamankan anggota Polisi Resort Kota Pati karena tipu pacar hingan puluhan juta)

Kabarpatigo.com - TAYU - Seorang pria berinisial AS alias Kancil (25) warga Desa Tanjung Rejo, Wirosari Kabupaten Grobogan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati.

Pria ini dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh seorang Perempuan berinisial KL warga Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Selasa (28/5/24).

Baca juga: Ribuan Anak di Pati Tidak Sekolah, Pemkab Fokus Turunkan Angka Anak Tidak Sekolah

Baca juga: Lepas Calon Jemaah Haji, Pj Bupati Pati Berpesan untuk Jaga Nama Baik Bangsa

Baca juga: 1617 Jemaah Calon Haji Asal Pati Diberangkatkan dengan 42 Bus

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan, kasus ini bermula dari perkenalan tersangka dengan Korban KL, melalui media sosial. Singkat cerita, setelah beberapa waktu berkenalan keduanya pun berpacaran.

“Tersangka meminta uang kepada korban melalui aplikasi BRIMO dengan modus membayar proyek apartemen, villa dan kos-kosan serta perumahan dan meminta menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali serta menjual HP iphone milik Korban," ungkapnya.

Baca juga: Berdiri 600 Koperasi di Pati, Hanya 300 yang Aktif

Baca juga: Pria di Margoyoso Pati Diringkus Polisi Gara-Gara Pukul Petugas Saat Pertunjukkan Dangdut

Kapolsek menuturkan Tersangka juga meminta korban memberikan aplikasi BRIMO milik korban untuk mengambil sejumlah uang untuk kepentingan pribadi tersangka dalam kurun waktu bulan Desember 2023 – 22 Mei 2024, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material total sebesar Rp. 52 Juta.

Tersangka berhasil diamankan oleh perangkat Desa Kedungbang pada Senin (27/5/24) dan diserahkan ke Polsek Tayu beserta barang bukti Print out rekening koran milik korban dan foto copy BPKB sepeda motor milik korban.

“Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi dan proyek yang disampaikan kepada korban dan keluarga korban sebenarnya tidak ada," lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 K.U.H.Pidana subsidiair pasal 372 K.U.H.Pidana juncto pasal 64 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (hrp)

Komentar