Upaya Pencegahan Lakalantas, Polresta Pati Bersama Dishub Gelar Ramp Check di Terminal dan PO. Bus

(Foto: anggota Polresta Pati check kendaraan Bus PO Shakira Perdana, Sabtu 18 Mei 2024)

Kabaroatigo.com - PATI - Dalam rangka upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati menggelar Ramp Check kendaraan bus di PO Bus Shakira Perdana dan di Terminal Kembang Joyo Pati, Sabtu (18/5/24).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Sat Lantas, Si Dokkes Polresta dan Dishub Kabupaten Pati kepada pengemudi dan bus Angkutan umum dan Wisata.

Baca Juga: Peringatan Harkitnas 2024, Sekda Pati Pimpin Upacara

Baca Juga: Sedekah Bumi Desa Bakaran Wetan di Juwana Pati dan Sejarah Asal Usulnya

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, kegiatan Ramp Check terhadap Bus Angkutan di laksanakan oleh satlantas Polresta Pati beserta instansi terkait guna mengantisipasi dan meminimalisir kejadian kecelakaan menonjol yang disebabkan faktor kendaraan yang tidak laik jalan sehinga perjalanan wisata dan perjalanan lainnya selamat sampai tujuan dan nyaman.

“Kegiatan ini guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Juga memastikan bahwa semua armada bus dalam kondisi aman, nyaman dan layak beroperasi,” kata Kasat Lantas.

Baca Juga: Screening Katarak Giat Baksos yang Digelar Kodim 0718/Pati

Baca Juga: Saiful Arifin Datangi Demokrat, Joni Kurnianto : Saatnya Saiful Arifin Naik Kelas, Jadi Bupati

Mengenai hasil Ramp Check yang dilaksanakan Dishub dan Sat Lantas Polresta Pati dengan melalukan pemeriksaan kendaraan seperti pengecekan ban, rem, lampu sen, lampu, apar, kelengkapan surat-surat kendaraan dan laik jalan.

“Dalam Pelaksanaan Rump Check dilakukan terhadap kendaraan Bus angkutan umum sebanyak 21 unit bus dengan pengecekan berupa dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan,” ungkapnya.

Selain mengecek kondisi kendaraan, dalam kegiatan Ramp Check tersebut juga memeriksa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK serta buku KIR.

“Ini dilakukan guna memastikan kendaraan dan pengemudi laik jalan, kendaraan yang dioperasionalkan layak dari sisi administrasi maupun teknis serta kesehatan sopir,” pungkasnya. (hrp)

Komentar