Bahas Raperda Cagar Budaya, DPRD Pati Gelar Public Hearing Bersama Akademisi dan Tokoh Masyarakat

(Foto: Rapat Dengar Pendapat DPRD Pati, Kamis 13 Jun 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati adakan Public hearing terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya yang bertujuan untuk melindungi cagar budaya yang ada di Bumi Mina Tani ini.

Komisi D DPRD Kabupaten Pati selaku pemrakarsa raperda tersebut juga mengundang Para ahli, akademisi serta tokoh masyarakat untuk memberikan saran serta masukan dalam rapat dengar pendapat yang digelar diruang Badan Anggaran (Banggar), pada Kamis (13/6/24).

Baca juga: Pj Bupati Pati dan Camat Tepis Viral Sukolilo Jadi Sarang Penadah Mobil Bodong

Baca juga: Penampakan Google Maps Wilayah Sukolilo Pati yang Berubah Nama Menjadi 'Sarang Maling'

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Pati Bahas LPJ APBD Tahun 2023 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Propemperda Tahun 2024

Menurut akademisi dari Universitas Sebelas Maret (USM), Dedi Suwandi menjelaskan jika peraturan ini nantinya akan menjadi sebuah payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam melindungi cagar budaya.

"Perda nantinya bisa memberikan sebuah kepastian hukum terkait cagar budaya. Karena cagar budaya di Kabupaten Pati semuanya belum ada payung hukumnya," jelasnya.

Baca juga: Soal Ramai Sukolilo Pati Dicap Sarang Penadah, Menko Muhajir Efendy Minta Jangan Cepat Berikan Stigma kepada Masyarakat

Lanjutnya, dirinya juga mengatakan bahwa sejumlah benda cagar budaya sudah ada yang diinventarisir. Namun belum mencakup secara keseluruhan karena disebut masih terkendala pencatatan.

"Kendala yang paling teknis adalah mengenai inisiatif masyarakat bahwa cagar budaya harus dilakukan pencatatan. Karena ketika dicatatkan, sehingga tidak mudah untuk dialihkan atau dijual belikan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengungkapkan, cagar budaya di Kabupaten Pati perlu mendapatkan perlindungan. Karena terkait aturan yang sudah selama ini belum kuat.

"Sudah ada yang melindungi tapi berupa Perbup (peraturan bupati). Tapi Perbup itu belum kuat sehingga dibuatkan Perda sesuai undang-undang," ujarnya saat diwawancarai.

Selain itu, kebijakan ini nantinya juga akan mengatur berbagai hal. Salah satunya soal pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan cagar budaya, sanksi, dan pemberian insentif.

"Perlindungan macam-macam. Ada pendanaan, sanksi, ada pemberian insentif dan hadiah untuk yang menemukan," tandasnya. (red)

Komentar