(Foto: anggota LBH AMAN Pati, Selamet Susilo)
Kabarpatigo.com - PATI - Pertengahan pekan lalu, Kamis 21 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Pati melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Pendopo Kabupaten Pati.
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut mendapatkan respon dari khalayak publik, diantaranya dari pemuda Kendeng sekaligus anggota LBH AMAN, Selamet Susilo yang konsen menyoroti SK perpanjangan masa jabatan tersebut.
Selamet Susilo mengatakan asas non retroaktif memang dikenal di dalam hukum Pidana untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penerapan Asas ini Non retroaktif juga menjadi dasar pembuatan perundang-undangan.
Baca juga: Gandeng GERAM, Lapas Pati Gelar Seminar Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Warga Binaan
"Asas non Retroaktif adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya," terang Susilo.
"Undang-Undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. Penggunaan asas non retroaktif hanya diberlakukan khusus untuk pelanggaran HAM Berat," tambahnya.
Baca juga: Wakil Bali dan Semarang Jadi Juara Safin Cup 2024, Banyuwangi Soccer Runner Up U-13
Baca juga: Mengenang Perjuangan Pendiri HMI, HMI-KAHMI Pati Gelar Nobar Film Lafran
Polemik Pasal perpanjangan jabatan dalam UU Desa Pemberian masa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dalam Undang-Undang Desa yang baru tidak sejalan dengan tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif.
Salah satunya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan. Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut.
Banyak ahli hukum mengemukakan pendapatnya bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan berpotensi pada lahirnya abuse of power.
Salah satu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri
Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt.
“Masa jabatan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme," Achmad Hariri yang dikutip oleh Susilo.
Diketahui sebelumnya sebanyak 385 Kepala Desa di Kabupaten Pati menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan yang diberikan secara simbolis oleh Pj Bupati Pati kepada tiga Kades di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (21/6/24) yang lalu. (red)
Ini bukan salah Kades dan juga bukan salah Pemkab ketika melaks pengukuhan. Justru kl tidak dilaks, pemkab bisa dianggap melakukan insubordinasi. Ini kristalisasi kepastian hukum. Negara hukum.menjamin perbedaan pandangan, silahkan diajukan saja secara formal.
BalasHapus