Prihatin dengan Kasus Pelanggaran Hukum di Pati, Firman Soebagyo: Pemkab Harus Ada Edukasi "Aturan Hukum" kepada Masyarakat

(Foto: anggota DPR RI Firman Soebagyo)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pati akhir-akhir ini dihadapkan kepada sebuah fenomena pelanggaran hukum. Yang paling hangat dengan viralnya kasus yang terjadi di wilayah Sukolilo Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Serta dengan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan warga Pati dalam penjualan online dengan menjual produk ternama tanpa seijin pemilik merk.

Baca juga: Mushala Darussalam Sarirejo Pati Potong Empat Ekor Sapi dan Delapan Ekor Kambing

Sehingga dalam penjualan online tersebut diduga menggunakan dan memalsukan merk. Sehingga mengakibatkan warga tersebut dilaporkan oleh pemilik merk yang sah.

Baca juga: Pemilihan Duta GenRe, Faisa Henggar: ini bukan hanya Ajang Kompetisi, Ini Komitmen Bersama Mendorong Peran Aktif Generasi Muda

Baca juga: Pj Bupati Pati dan Camat Tepis Viral Sukolilo Jadi Sarang Penadah Mobil Bodong

Kondisi ini menjadi perhatian khusus oleh anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menurutnya Ini akibat tidak dipahami aturan hukum oleh masyarakat.

"Kemajuan tehnologi dapat berdampak dan berakibat terjadinya pelanggaran hukum ketika masyarakat tidak memahami secara menyeluruh hak, kewajiban dan tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan," jelas Firman melalui via seluler, Minggu (16/6/24).

"Penjualan secara online akan begitu mudah karena banyak mata yang melek tekhnologi akan melihatnya terhadap pelanggaran yang dilakukan seperti pemalsuan merk," imbuhnya.

Mengantisipasi dan mengurangi akan terjadinya pelanggaran hukum yang mengakibatkan korban di tengah masyarakat sebagaimana kasus atas, anggota dari Fraksi Partai Golkar ini berharap pemerintah melangkah untuk melakukan edukasi tentang aturan hukum kepada masyarakat.

"Kata kunci agar Pati tidak selalu tertimpa musibah-musibah akibat pelanggaran aturan hukum maka, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Pati harus segera melangkah untuk melakukan edukasi tentang "aturan hukum" kepada masyarakat agar tidak semakin banyak korban lagi," pungkasnya. (aa)

Komentar