Sebanyak 406 PKD Dikerahkan Bawaslu Pati untuk Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada

(Foto: Pembekalan serentak PKD untuk Pilkada Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengerahkan 406 pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa untuk ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Hari ini (2/6/24) sebanyak 406 panwaslu kelurahan/desa (PKD) dilantik secara serentak di masing-masing panwaslu kecamatan, sekaligus memberikan pembekalan terkait dengan Pilkada Serentak 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Minggu (2/6/24).

Baca juga: Janda Hidup Berdua Sama Ibunya Disekap, Emas 1 Kg Raib Digondol Rampok

Dari jumlah PKD sebanyak itu, kata dia, akan bertugas di 406 desa/kelurahan di Kabupaten Pati. Untuk pembekalannya, dilakukan langsung oleh panwaslu kecamatan masing-masing.

Baca juga: Babak 8 Besar Liga 3 2024 Usai, Ini Tim Lolos Final dan Promosi Liga 2

Baca juga: Rakor Dihadiri Pengurus Semua Tingkatan, Karang Taruna Deklarasi Dukungan untuk Safin Maju Pilkada Pati

Setelah pelantikan dan pembekalan PKD, pihaknya menginstruksikan kepada mereka untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait di lingkungan pemerintahan desa, termasuk menjalin komunikasi dengan PPS, babinsa, dan babinkamtibmas setempat.

"Karena tugas terdekat yang menanti, yakni melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih," ujarnya.

Baca juga: Jagong Gayeng Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM) Pati Hasilkan 5 Poin

Tahapan selanjutnya yang perlu diawasi, yakni pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), kemudian perbaikan DPS, dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

"Hal itu bukanlah tugas ringan bagi teman-teman PKD karena merujuk ketentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) batasan maksimal berbeda dengan pemilu. Jumlah pemilih terbanyak di TPS dibatasi," ujarnya.

Jika merujuk peraturan KPU terkait dengan penyusunan daftar pemilih, kata dia, konsep yang dikembangkan penyelenggara teknis pemilih lebih dari 400 orang di satu TPS. Maka, disiapkan dua pantarlih.

"Kalau di lapangan dalam satu desa ada sekian jumlah pantarlih, keseluruhan ada dalam pengawasan PKD. Untuk itu, kami berpesan segera membangun sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan tokoh masyarakat maupun tokoh agama, agar bisa melanjutkan sinergitas untuk kelancaran tugas dan wewenang PKD di desa," ujarnya. (antara)

Komentar