Aliansi Mahasiswa Jateng Mendesak kepada KPK Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Korupsi di Kota Semarang

(Foto: ilustrasi KPK)

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Lutfi Nur Lana dari aliansi Mahasiswa Jawa Tengah memberikan apresiasi yang luar biasa dalam kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan barang bukti di Balaikota ruang Walikota Semarang dan langsung menetapkan Walikota dan suami Walikota Semarang menjadi tersangka.

Dan akan memintai keterangan beberapa Kepala Dinas Kota Semarang tetapi KPK jangan kecolongan barang bukti belum ditemukan selain upaya paksa ini menyangkut penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selanjutnya, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Baca juga: Operasi Katarak Gratis, Rangkaian Milad ke-9 RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah

Menurut Lutfi Nur Lana aliansi Mahasiswa Jawa Tengah berdasarkan regulasi Tindak pidana korupsi (tipikor) menurut UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 diidentifikasi menjadi 7 hal besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi diperkuat regulasi 

Korupsi terkait dengan pemerasan ini diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (f), dan (g) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001,

Baca juga: Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan ke II Tahun Anggaran 2024, Pemkab Pati Gelar Rakorpok

Baca juga: Datang Temui DPRD Pati, KPK RI Mewanti-Wanti Terkait Porkir

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 31 ayat (4) huruf h Peraturan Pemerintah ini menyatakan; "Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah adalah penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya, aturan hukum Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gratifikasi pada dasarnya adalah "suap yang tertunda" atau sering juga disebut "suap terselubung atau Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selanjutnya Lutfi Nur Lana mendesak, meminta, dan menuntut kepada KPK mengedepankan profesional, optimal, intensif, efektif, serta berkesinambungan.

Tugas berlipat tersebut muncul karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Pada dasarnya wewenang KPK berada pada wilayah korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan penegak hukum atau penyelenggara negara. (red)

Komentar