Banyak Perusahaan Asing Berdiri, Keberadaan WNA di Pati Raya Meningkat

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - PATI - Upah minimum yang tergolong rendah dan tenaga kerja yang melimpah menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modal di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Pati.

Banyak perusahaan-perusahaan milik investor asing yang berdiri di wilayah kerja Kanim Pati yang meliputi Pati, Rembang, Jepara, dan Blora.

Hal tersebut diamini oleh Kepala Kanim Pati, Ahmad Zaeni. Kondisi ini juga berdampak terhadap peningkatan jumlah Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Kapolresta Pati Terima Penghargaan dari Kapolda Jateng

Baca juga: Selamat Datang Siswa Baru, Dan Semangat Baru untuk Seluruh Keluarga Besar SMP Muhamadiyah 1 Pati

Banyak WNA yang bekerja menjadi tenaga ahli di pabrik-pabrik milik investor asing. Menurut Zaeni, peningkatan jumlah WNA saat ini berada di kisaran 10 sampai 20 persen.

"Pada 2023 kami melakukan pelayanan terhadap WNA ada 1.200 lebih. Tahun ini, semester pertama (Januari-Juni), ada 530 WNA yang kami layani. Pelayanannya meliputi izin tinggal, perpanjangan izin tinggal, penyatuan keluarga, dsb," jelas dia ketika diwawancarai usai kegiatan Media Gathering di Aula Kanim Pati, Rabu (17/7/24).

Baca juga: Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan ke II Tahun Anggaran 2024, Pemkab Pati Gelar Rakorpok

Menurut Zaeni, di wilayah kerjanya, konsentrasi WNA paling banyak di Kabupaten Jepara.

"Rata-rata pekerja, ada juga yang penyatuan keluarga, menikah dengan WNI. Tapi paling banyak tenaga kerja," ucap dia.

Zaeni mengamini bahwa tren peningkatan WNA di wilayah kerja Kanim Pati selaras dengan kemunculan perusahaan-perusahaan milik investor asing.

"Itu pasti. Kami melihat di wilayah kerja Kanim Pati, Pati, Rembang, Jepara, dan Blora untuk tingkat upah masih terjangkau oleh investor, maka banyak yang buka perusahaan di sini. Dari segi upah terjangkau, tenaga kerja juga melimpah," kata dia.

Zaeni mengimbau para WNA dan juga perusahaan yang mempekerjakan mereka untuk benar-benar mematuhi aturan keimigrasian.

Perizinan tinggal harus benar-benar sesuai peruntukannya. Tahun ini, pihaknya sudah mendeportasi empat orang WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Empat orang WNA tersebut berasal dari Tiongkok dan India. Mereka bekerja di wilayah Jepara dan Rembang namun menyalahi izin tinggal. (Tribunmuria.com)

Komentar