Begini Kelanjutan Terkait Anggota Komisioner KPU Pati yang Diduga Selingkuh dengan Stafnya

(Foto:Kepala Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah, Mey Nurlela)

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah membenarkan telah menerima surat dari KPU RI, perihal dugaan perselingkuhan Komisioner KPU Pati dengan salah satu stafnya.

Saat beritajateng.tv temui di GETS Hotel, Kota Semarang, Rabu 3 Juli 2024 sore, Kepala Divisi (Kadiv) SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah, Mey Nurlela mengaku telah melaksanakan instruksi dari KPU RI dalam menindak lanjuti dugaan perselingkuhan tersebut.

Adapun tindak lanjut yang KPU Jawa Tengah lakukan, kata Mey, tak lain adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat. Utamanya Komisioner dan staf terkait.

“Surat yang KPU RI instruksikan sudah kami laksanakan. Kami sudah mengumpulkan teman-teman, di Kabupaten Pati. Kita sudah mengumpulkan banyak hal, klarifikasi tidak cuma di komisioner, tetapi seluruhnya yang berpotensi mengetahui hal tersebut,” ujar Mey.

Baca juga: Tak Langgar UU Pemilu Deklarasi Kades se Kab Pati Dukung Sudewo dan Ahmad Dhani, Ini Keterangan Bawaslu!

Baca juga: Kalah Popularitas dan Elektabilitas dengan Kaesang, Golkar Tetap Usung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Perihal apakah komisioner tersebut akan dipecat, Mey mengaku tak tahu. Alasannya, seluruh keputusan ada di tangan KPU RI.

“Saya tidak paham (pemberhentian), itu kewenangan KPU RI. Hasilnya menunggu dari KPU RI,” bebernya.

Mey pun tak bisa memastikan kapan KPU RI akan menyatakan hasil dari kasus tersebut. Yang jelas, tutur Mey, pihaknya telah melaporkan hasil pengawasan dari KPU Jawa Tengah.

Baca juga: Ikuti Forda Jateng, Endah Sri Wahyuningati: Semoga Membawa Nama Baik Pati di Ajang Forda KORMI Jateng

Baca juga: Wartoyo dan Muh Zen Bertemu, Signal Gerindra - PKB Koalisi Makin Menguat di Pilkada Pati?

Perihal sanksi, Mey memaparkan ada 3 (tiga) jenis sanksi yang bisa mengenai komisioner terkait. Adapun tiga sanksi itu meliputi peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian.

“Apakah akan mendapat peringatan, peringatan keras, atau rekomendasi pemberhentian, kami tidak berani memberi statement soal itu. Karena itu kewenangan KPU RI,” tegas Mey.

Lebih lanjut, Mey mengaku Komisioner dan staf KPU Pati yang diduga berselingkuh itu masih bekerja hingga saat ini.

“KPU RI belum ngasih tindakan, (jadi mereka) masih bekerja seperti biasa,” tandas Mey.

Menurut kabar yang sebelumnya beredar, KPU Kabupaten Pati telah melaporkan dugaan perselingkuhan antara Komisioner dan Sekretaris KPU Pati kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.

KPU Pati saat ini tengah menyiapkan bukti-bukti perselingkuhan tersebut. ”Untuk sanksinya nanti dari DKPP,” ujar Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati, Khusnul Imanuddin, dalam sebuah wawancara.

Media sosial pun sempat ramai oleh video yang menunjukkan skandal perselingkuhan di jajaran KPU Pati.

Video tersebut berisi foto-foto liburan bersama dan pesan mesra WhatsApp (WA). Pada gambar tersebut, Komisioner berinisial H itu mengenakan kaus berwarna hijau.

Ia tampak berdiri di atas mobil semacam Jeep. Sementara wanita yang menurut dugaan selingkuhannya itu berdiri di kap mobil.

Obrolan yang tersorot di tangkapan layar WA itu tampak bermesraan. Si perempuan memanggil pria berinisial H dengan panggilan sayang. (beritajateng.tv)

Komentar