(Foto: ilustrasi)
Kabarpatigo.com - Judi, satu kata yang tidak asing di tengah masyarakat kita, dari zaman dulu hingga era teknologi yang semakin canggih.
Secara aturan judi benarlah dilarang oleh negara. Namun, celah untuk melakukan praktik menyimpang dan meresahkan masyarakat tampaknya juga ikut beradaptasi.
Para pelakunya pun sekarang makin berani dan secara terbuka mempromosikan judi online melalui media sosial.
Dengan modal uang puluhan ribu, orang menjajal peruntungan lewat judi online, meskipun pada akhirnya sadar akan buntung.
Data telah membuktikan, kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.
Dan Iklan judi online menjadi masalah yang meresahkan bagi banyak pengguna internet.
Meskipun beberapa negara telah mengatur dan melarang perjudian online, masih saja banyak iklan yang muncul di berbagai situs web.
Baca juga: Kasdim 0718/Pati Sidak Gadget Prajurit Serta PNS TNI AD Kodim Pati
Baca juga: Datang ke Golkar, Ali Ridho Pendaftar ke 17 Sebagai Bawabup Pati
Berikut tips yang bisa dicoba agar bisa terhindar dari iklan judi online:
1. Buka Google Chrome
2. Klik pada ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas jendela peramban.
3. Pilih "Pengaturan.
4. Klik pada "Lanjutan."
5. Di bawah bagian "Privasi dan keamanan," temukan opsi "Pengaturan konten."
6. Klik pada "Pop-up dan pengalihan."
7. Aktifkan opsi "Blokir situs dari menampilkan pop-up.
Selain itu, juga perlu hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judi online seperti “slot, gacor, maxwin, dll.” di laman pencarian.
Sebab, algoritma Pusat Iklan Google akan merekomendasikan promosi kepada Anda berdasarkan apa yang dicari.
Apabila menemukan Website/Situs, Konten Media Sosial, Game online yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia, bisa laporkan melalui:
- Laman aduankonten.id
- e-Mail aduankonten@kominfo.go.id
- Akun Twitter @aduankonten
- WhatsApp 08119224545. (red)
Komentar
Posting Komentar