Melestarikan Cagar Budaya, DPRD Pati Mulai Usung Raperda Cagar Budaya Menjadi Raperda Prakarsa

(Foto: Bekas Gedung Nasional Pati yang sekarang menjadi GOR Pesantenan Pati tahun 1985 tersimpan rapi di Arpusda Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mulai bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, pada Selasa (23/07/24) siang kemarin.

Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya ini diusulkan untuk menjadi Raperda Prakarsa DPRD Pati.

Dimana Raperda ini diusung oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati selaku yang menginisiasi pembuat peraturan tersebut.

Baca juga: Waduk Gembong Menyusut Hingga 2,8 Juta Meter Kubik, Lahan Pertanian di Lima Kecamatan Wilayah Pati Kondisi Waspada

Menurut penjelasan dari perwakilan Komisi D DPRD Pati Wardjono menjelaskan, jika di Kabupaten Pati banyak benda, struktur dan bangunan bernilai sejarah. Namun pengelolaannya belum optimal dan masih bersifat parsial.

"Oleh karena itu diperlukan upaya komprehensif untuk mengoptimalkan peran stakeholder dalam melestarikan cagar budaya di Kabupaten Pati," jelasnya.

Baca juga: Hasil Drawing dan Pembagian Grup Liga 2 Tahun 2024-2025

Baca juga: Diduga Karena Jantung, Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Kos di Dukuh Ngipik Kutoharjo Pati

Lebih lanjut, dengan kondisi yang ada, penguatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan melalui penyusunan Peraturan Daerah diperlukan untuk memberikan landasan yang kukuh dalam mengelola dan melestarikan warisan bersejarah.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi selaku pimpinan rapat juga menyampaikan jika Raperda tentang Cagar Budaya ini nantinya masih melewati sejumlah tahapan. Sehingga masih akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Perda.

"Tahapan selanjutnya akan dibahas dan ditindaklanjuti. Mudah-mudahan bisa segera diproses dan ditetapkan sebagai Perda cagar budaya. Yang mana itu adalah inisiatif atau pengajuan dari komisi D DPRD Pati," ujarnya.

Lanjutnya, Peraturan ini sendiri bertujuan untuk melindungi cagar budaya di Kabupaten Pati. Mengingat di daerah yang hampir berusia 701 tahun ini terdapat banyak benda, struktur dan bangunan bersejarah.

"Perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya diperlukan untuk memberikan manfaat di Kabupaten Pati. Terutama untuk memakmurkan masyarakat di Kabupaten Pati, sehingga nantinya diharapkan mendukung produktivitas dan keberdayaan bagi masyarakat Kabupaten Pati," tutupnya. (red)

Komentar

  1. RSUD Soewondo Pati jgn dijadikan cagar budaya terutama yang ruang perawatan karena tidak memenuhi syarat untuk pelayanan

    BalasHapus

Posting Komentar