Mulai Hari Ini, Polresta Pati Gelar Operasi Patuh Candi 2024

(Foto: Kapolresta Pati, Andhika Bayu Adhittama pimpin Apel Gelar Operasi Patuh Candi 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - Polresta Pati Polda Jateng menggelar Operasi Patuh Candi 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/24) hingga Minggu (28/7/24).

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024 yang digelar di halaman Mapolresta Pati pada Senin (15/7/24) pagi, menandakan telah dimulainya Operasi Patuh Candi 2024 Polresta Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan bahwa hari ini Polresta Pati bersama Forkopimda Pati dan Stake holder terkait melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024.

“Operasi Patuh Candi 2024 ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 sampai 28 Juli 2024, operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk memgedukasi Masyarakat khususnya dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Baca juga: Enam Desa di Pati Ditetapkan Menjadi Desa Wisata

Baca juga: Dua Penyampaian Dalam Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati

Kombes Pol Andhika menuturkan, Personel yang terlibat langsung dalam operasi Patuh Candi 2024 Polresta Pati sebanyak 79 personel yang mana lebih banyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara, baik itu ke Sekolah-sekolah, media massa dan media sosial.

“Kita akan melaksanakan teguran kepada pelanggaran lalu lintas dan penindakan melalui ETLE," tuturnya.

Baca juga: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Berlalu Lintas, Sekda Pati Dukung Penuh Operasi Patuh Candi 2024

Selain melibatkan anggota kepolisian, ia turut menggandeng petugas gabungan dari unsur TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.

Dalam Operasi Patuh Candi 2024, kata Kapolresta Pati, setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran.

Mulai dari pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi; Melawan arus, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan ponsel saat mengemudi, Tidak mengenakan helm SNI, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Berboncengan lebih dari satu, Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, Kendaraan tidak dilengkapi STNK, Melanggar marka jalan Mudik Lebaran, Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan Parkir liar.

“Angka kecelakaan lalu lintas saat ini masih tinggi diharapkan dengan adanya operasi Patuh Candi ini bisa menurunkan pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan dan angka fatalitas kecelakaan bisa turun," pungkasnya. (red)

Komentar