(Foto: Kapolresta Pati Andhika Bayu Adhittama saat menyematkan pita PKS di Mapolresta beberapa waktu lalu)
Kabarpatigo.com - PATI - Setiap anggota Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak terlibat kegiatan politik praktis. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengingatkan kembali anggotanya, untuk menunjung netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Baik itu pemilihan gubernur/wakil gubernur maupun pemilihan bupati/wakil bupati.
Baca juga: Desa Godo Menerima Bantuan Sumur Bor Dari Program TNI AD Manunggal Air
“Itu jelas, pada saatnya nanti, kita selaku aparat pasti mengutamakan netralitas. Sanksinya bagi yang melanggar sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya saat diwawancara awak media, Jumat pagi (26/7/24).
Menyinggung untuk kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pemilihan, kata Andhika, semua wilayah di Kabupaten Pati menjadi prioritas.
Baca juga: Jelang Hari Jadi Pati ke 701, Digelar Sarasehan Budaya Jalur Rempah Pati
Hanya saja, untuk skala Jawa Tengah, wilayah Kabupaten Pati, masuk kategori wilayah yang tidak terlalu rawan.
“Tetapi tetap menjadi prioritas pengamanan pemilihan serentak 2024,” tegasnya
Pada Pemilihan Serentak Jawa Tengah 2024 ini, Polresta Pati mengerahkan dan melibatkan seluruh anggotanya hingga ke jajaran Polsek, sebanyak 1.300an anggota. (kbrn)
Komentar
Posting Komentar