Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab, KPK Berkunjung ke Pati

(Foto: acara sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Pati, Selasa 16 Jul 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pati. Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi dan koordinasi terkait pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati, Selasa (16/7/24).

Terdapat sejumlah tim yang diturunkan ke Kabupaten Pati, yang pertama di Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, lalu di Sekretariat DPRD Pati dan yang ketiga lingkungan pendidikan.

Baca juga: Datang Temui DPRD Pati, KPK RI Mewanti-Wanti Terkait Porkir

Baca juga: Peluncuran Aplikasi E-Consulting 2.0 dapat Apresiasi dari Pj Bupati Pati

Baca juga: Peluncuran KKPD QRIS, Pj Bupati Pati: Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula SKB Disdikbud Kabupaten Pati dihadiri Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI Maruli Tua Manurung, Inspektur dan Plt Kepala Disdikbud Pati.

Sedangkan untuk sasaran sosialisasi merupakan kepala sekolah SD dan SMP serta perwakilan komite di lingkungan pendidikan Kabupaten Pati.

Baca juga: Biaya Rumah Sakit Karyawan yang Keracunan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Menjelang HUT Ke-79 RI, Koramil Gabus Adakan Seleksi Paskibra

Maruli Tua Manurung menyampaikan, pihaknya bersama dengan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah beserta Disdikbud Pati untuk bersama - sama terus fokus bagaimana memperbaiki tata kelola sektor pendidikan, perkuat integritas tenaga - tenaga pendidik serta meningkatkan kualitas layanan publik agar bebas dari korupsi.

"Terutama terkait bagaimana Dinas Pendidikan dan sekolah - sekolah agar menghindarkan diri dari berbagai jenis dan modus pungutan. Terlebih "sumbangan" yang bisa memberatkan orang tua siswa. Bahkan, sumbangan ini bisa masuk kategori pungutan," ungkapnya saat ditemui.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Jateng Mendesak kepada KPK Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Korupsi di Kota Semarang

Baca juga: Ratusan Karyawan Pabrik Garmen di Pati Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan dari Kantin

Dalam konsep pencegahan korupsi, hal itulah yang masuk survey kategori Petty Corruption khususnya pungutan - pungutan terlebih pungutan liar.

"Tadi juga sudah disampaikan oleh Kepala Disdikbud Pati bahwa dana BOS siap 100% sampai  dengan tahun 2025. Kita harapkan dengan ini sangat bisa meminimalisir pungutan - pungutan terlebih yang mengarah ke Petty Corruption di lingkungan pendidikan di Pati," jelasnya.

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang hadir dalam kesempatan itu menyebut, pihaknya berharap terjadi penyegaran - penyegaran yang mampu menjadi bekal bagi para kepala sekolah maupun guru di sekolah.

"Dari hasil pertemuan ini nantinya kita harapkan terdapat bekal yang cukup. Dalam rangka pencegahan dari korupsi. Terlebih pada saat tahun ajaran baru seperti sekarang ini permasalahan yang banyak muncul ialah soal PPDB. Namun demikian, saya kira untuk PPDB di tingkat SD dan SMP belum terdapat permasalahan," ungkapnya.

Sedangkan, yang terjadi permasalahan adalah PPDB yang berada di lingkup SMA/K. Baik teman - teman KPK maupun Ombudsman, akan membekali para korwilcam dan kepala sekolah yang kemudian memberikan pemahaman para siswanya.

Hingga ke depan jangan sampai terjadi permasalahan saat PPDB, khususnya permasalahan pemalsuan kartu keluarga (KK).

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida menyebut bahwa pihaknya sangat mendukung dan terus mendorong tata kelola yang saat ini mungkin sedang dilaksanakan oleh Disdikbud Pati.

"Termasuk yang paling penting bagaimana pemerintah Kabupaten Pati ini hadir di sektor pendidikan dasar. Karena bila mengacu pada standar pelayanan minimal, paling pokok menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," paparnya.

Oleh karena itu pihaknya terus mendorong bahwa menutup kekurangan - kekurangan dalam pengelolaan anggaran di sekolah - sekolah.

"Oleh karena itu, tadi coba saya sampaikan bahwa temuan di Ombudsman juga kami beberkan. Sebab poin pentingnya adalah, sumbangan yang dilakukan jangan sampai mengikat. Tidak boleh ditentukan jumlah besarannya, dan tidak boleh mengarah pada pungutan. Sudah disampaikan juga oleh Bapak Maruli," imbuhnya. (red)

Komentar