Tak Langgar UU Pemilu Deklarasi Kades se Kab Pati Dukung Sudewo dan Ahmad Luthfi, Ini Keterangan Bawaslu!

(Foto: Ketua Bawaslu Pati Supriyanto memberikan keterangan pada awak media di kantornya, Rabu 3 Jul 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menyatakan, deklarasi dukungan yang dilakukan ratusan kepala desa (kades) di Pati terhadap Sudewo dan Ahmad Luthfi sebagai bakal calon peserta Pilkada 2024, bukan pelanggaran UU Pemilu.

Kesimpulan ini didapat setelah Bawaslu Pati melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, ratusan kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai peserta Pilkada 2024, Kamis (20/6/24).

Sudewo yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Partai Gerindra didukung maju di Pilkada Pati sebagai bakal calon bupati.

Baca juga: Elektabilitas Ahmad Luthfi Naik di Pilkada 2024 Effect dari Kasus Sukolilo Pati Hingga Jokowi Effect

Sementara, Ahmad Luthfi, yang saat ini menjabat Kapolda Jateng didorong menjadi peserta Pilkada Jateng sebagai bakal calon gubernur.

"Hasil kajian kami, berdasarkan konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi dan RI, kami nyatakan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan maupun peraturan undang-undang lain (yang berada di ranah Bawaslu)," kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto di kantornya, Rabu (3/7/24).

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Produk Olahan Pangan, Disdagperin Pati Gelar FGD Bersama BPOM

Baca juga: Kursus Jaya Melatih I Digelar Kwarda Pati Diikuti Puluhan Peserta dari Rembang dan Blora

Baca juga: Begini Kelanjutan Terkait Anggota Komisioner KPU Pati yang Diduga Selingkuh dengan Stafnya

Supriyanto mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan dan video terkait deklarasi yang dilakukan para Kades, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

Pihaknya meminta keterangan dari kades yang membacakan deklarasi hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.

"Kami juga sudah mengkaji secara lengkap terkait fakta-fakta hukum yang kami temukan dalam penelusuran," tutur Supriyanto.

Menurut dia, berdasarkan UU Pemilu, deklarasi tersebut belum termasuk pelanggaran karena dilakukan sebelum memasuki masa kampanye dan belum ada calon bupati maupun gubernur yang ditetapkan KPU.

Meski begitu, Supriyanto mendorong instansi yang punya kewenangan lebih luas dari Bawaslu agar turut melakukan penelusuran terkait kasus ini.

Sebab, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa, hal tersebut bukan lagi ranah Bawaslu melainkan pemerintah daerah/kepala daerah. (TribunBanyumas)

Komentar