(Foto: KPU Kabupaten Pati gelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada 2024 di aula KPU Pati, Sabtu 10 Agu 2024)
Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati 2024.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran, di Hotel News Merdeka Pati, Sabtu (10/8/24) malam.
Baca juga: Ada 17 Desa di 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan
Baca juga: 50 Anggota DPRD Pati Periode 2024-2029 Segera Dilantik
Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan, daftar pemilih sementara (DPS) berdasarkan rekap DPSHP sebanyak 1.038.479 orang.
Jumlah tersebut terbagi untuk pemilih laki-laki 510.411 orang, dan pemilih perempuan 528.065 orang.
“DPS itu berasal dari 21 kecamatan yang tersebar di 2.015 TPS. Termasuk 1 TPS lokasi khusus (loksus), yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati,” kata Supriyanto.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan PP Terkait UU ASN
Setelah proses ini, kata Supriyanto, akan ada proses DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Selama proses itu berlangsung, penyelenggara pemilih akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat maupun Bawaslu dan jajarannya.
Pada tahapan ini, penyelenggara pemilihan akan mencermati migrasi penduduk, pernikahan, perubahan KK, sekitar 1 bulan.
Untuk pleno penetapan DPT tingkat KPU Pati sekitar 14 – 20 September, akan menjadi dasar acuan untuk menetapkan jumlah surat suara. (kbrn)
Komentar
Posting Komentar