HMI Pati Desak Pelaku Pelecehan Atas Kader HMI Kudus Segera Ditangkap

(Foto: Ilustrasi pelecehan seksual)

Kabarpatigo.com - PATI - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pati mengutuk keras atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang menimpa kader HMI, yang merupakan mahasiswa IAIN Kudus saat melakukan magang di Pengadilan Agama (PA) Kudus.

Ketua HMI Cabang Perisapan Pati M Arif Hidayatullah mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Sehingga, pelaku dapat segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Melihat kondisi semacam itu terjadi pada kawan kita, HMI Pati marah dan kecewa. Kami pun berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, supaya pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya, Senin (19/8/24).

Pihaknya pun siap membantu apabila diminta bantuan, termasuk bantuan hukum. Pihaknya juga mengajak HMI dan Korp Alumni HMI (KAHMI) se-Jateng DIY ikut turun tangan membantu korban.

“Kami mengajak HMI dan KAHMI se-jateng DIY khususnya KAHMI Kudus untuk membantu adik-adik yang mengalami perlakuan tidak wajar itu saat proses magang,” tuturnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Rembang Terpilih Periode 2024-2029 Dilantik

Baca juga: KPU Pati Perpanjang Pendaftaran Jika Terjadi Kotak Kosong

Ia pun mengaku miris, kejadian ini terjadi di lembaga hukum. Ia berharap kejadian serupa tidak terus berulang. Karena efek yang dialami korban tidak hanya fisik saja, melainkan juga psikisnya, bahkan bisa berpengaruh terhadap masa depannya.

“Sekali lagi kami mengutuk keras hal tersebut dan berharap ada pernyataan sikap dan perhatian dari kampus untuk membantu korban,” pungkasnya.

Baca juga: Disibukkan Agenda Munas, Rekom Golkar di Pilkada Pati Usai Terpilihnya Ketum Difinitif

Diketahui, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus telah mengonfirmasi adanya kasus asusila yang terjadi di institusinya. Korban merupakan seorang mahasiswa magang dari IAIN Kudus.

Kejadian ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh S, seorang mediator non-hakim di PA Kudus.

Melalui Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Siti Alosh Farichaty, dijelaskan bahwa insiden tersebut terjadi selama periode magang mahasiswa yang berlangsung dari Juli hingga Agustus 2024.

Dari tujuh mahasiswa yang magang, tiga di antaranya menjadi korban pelecehan seksual. (lingkar.co)

Komentar