Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan PP Terkait UU ASN

(Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Mengingat sudah jauh melampaui waktu yang dijanjikan sebelumnya, yakni April 2024 lalu.

“Saya sampaikan ke pemerintah, sekaligus kasih warning lah pada pemerintah. Waktu itu kan janjinya bulan April 2024 peraturan pemerintah sudah selesai dibuat. Mengingat undang-undang ASN sudah disahkan sejak Oktober tahun 2023 lalu. Namun hingga saat ini, agustus, belum juga selesai disusun. Artinya sudah lewat 4 bulan dari yang dijanjikan semula (april 2024),” ujar Doli kepada Parlementaria di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Baca juga: Jajaran Partai Golkar Terima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi

Dilanjutkan Politisi Fraksi Partai Golkar ini, hal itu menjadi perintah atau amanat undang-undang, paling lambat bulan April.

Jangan sampai hal itu malah menjadi bom waktu. Terutama buat bapak-bapak dan ibu-ibu ASN, apalagi calon P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Baca juga: Munas Partai Golkar 20 Agustus, Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Agus Gumiwang Plt Ketum Partai Golkar

Hampir dapat dipastikan, mereka menunggu PP tersebut, untuk bisa menyelesaikan salah satunya tentang masalah tenaga honorer.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan, melalui sekretariat, sampai ke Pak Menteri (MenPAN-RB) untuk segera menuntaskan PP tersebut. Jangan sampai nanti muncul masalah baru, karena belum kunjung terbitnya PP tersebut. Mudah-mudahan besok di masa sidang berikutnya, pembukaan masa sidang 16 Agustus mendatang sudah ada berita baik. Jadi kami masih menunggu itu,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, setelah hampir tiga tahun pembahasan, DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada 3 Oktober tahun 2023 lalu.

Dalam kesempatan itu, Doli sempat mengungkapkan harapannya kepada UU ASN ini ke depan, yakni agar tercipta birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” pungkasnya dalam kesempatan itu. (red)

Komentar