Puluhan Pelajar di Pati Kepergok Pesta Miras di Kuburan, Terindikasi Hendak Tawuran

(Foto: Puluhan pelajar SMA/SMK di Pati tertangkap basah pesta minuman keras atau miras di kompleks perkuburan Tionghoa, Dukuh Ngagul, Desa Winong, Kecamatan Pati, Jumat 2 Agu 2024)

Kabarpatigo.com - PATI - Puluhan pelajar SMA/SMK di Pati tertangkap basah sedang pesta minuman keras (miras) di kompleks kuburan Tionghoa atau bong cina, Dukuh Ngagul, Desa Winong, Kecamatan Pati.

Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo menuturkan, puluhan pelajar tersebut selain mabuk-mabukan, mereka juga terindikasi hendak melakukan tawuran.

Baca juga: Dandim Pati Bersama Ketua Persit Kodim Pati Hadir Meriahkan Acara Kirab Budaya Hari Jadi Pati

Dia menyebut, saat berpatroli, pihaknya mendapati 30 pelajar sedang pesta miras pada Jumat (2/8/24) siang.

Dalam patroli ini Polsek Pati bekerjasama dengan personel Dalmas Ton 1 Sat Samapta Polresta Pati.

Baca juga: Golkar Serahkan Rekomendasi ke 10 Pasangan Cagub-Cawagub dan 278 Cakada Kabupaten/Kota

Baca juga: Bimbing Mualaf, MUI Pati Bentuk Rumah Mualaf

Puluhan pelajar itu tertangkap basah pukul 13.15 WIB saat berkumpul di Makam Tionghoa atau Kuburan Cina Dukuh Ngagul, Desa Winong, Kecamatan Pati.  

”Personel mengamankan 30 orang pelajar dari sekolah menengah atas dan kejuruan di Pati. Mereka terindikasi akan melakukan penyerangan secara berkelompok," ujar Iptu Heru Purnomo.

Para pelajar itu lalu dibawa ke Markas Polsek Pati untuk diidentifikasi dan diberi pembinaan. Para orang tua/wali dan pihak sekolah dari para pelajar tersebut juga diundang.  

Polisi juga menyita empat botol kemasan 1,5 liter berisi miras jenis arak putih dan 14 sepeda motor milik para pelajar tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para pelajar tersebut, di antara mereka diduga ada yang ikut geng motor, di antaranya Genk Bokor, Genk Bewe, Kampung Utara 23, Pati Gangster, Gangs Bandit, dan Gank Haik," urai Iptu Heru Purnomo. 

Para pelajar itu kemudian dihukum wajib lapor ke Polsek Pati. 

"Sepeda motor mereka kami tahan dan dapat diambil setelah dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan,” tandas dia. (TribunBanyumas)

Komentar